Ipar Adalah Maut Versi Loa Kulu; Seorang Pemuda dengan Bejatnya Setubuhi Adik Iparnya yang Masih di Bawah Umur

ILUSTRASI: Seorang remaja putri di Loa Kulu mendapat pelecehan seksual dari kakak iparnya sendiri. (IST)

LOA KULU – Ipar adalah maut ternyata benar adanya dalam kehidupan nyata. Jika di dalam sinetron, adik ipar wanita digambarkan sebagai sosok penggoda, kejadian di Loa Kulu, Kukar ini kebalikannya. Adalah pria berinisial AR (26) yang menjadi antagonis, setalah merusak masa depan adik istrinya, dengan berkali-kali menyetubuhinya. Mirisnya, sang adik ipar masih berusia 14 tahun. Bejat banget!

Korban kini harus menghadapi trauma berat, serta rasa frustasi akan masa depannya setelah dihancurkan sepenuhnya oleh kakak iparnya. Diduga aksi bejat AR dilakukan secara berulang dalam kurun November hingga Desember 2025.

Bacaan Lainnya

AR menyetubuhi adik iparnya secara keji di kediaman mereka. Kasus ini mulai terungkap setelah orang tua korban mendapatkan informasi dari sejumlah saksi mengenai penderitaan yang dialami anaknya.

Geram dengan perbuatan pelaku, pihak keluarga dibantu warga sempat mengamankan AR di sebuah pos ronda pada Minggu (22/2/2026) malam, sebelum akhirnya diserahkan ke Polsek Loa Kulu guna menghindari aksi main hakim sendiri.

Berakhir di Tahanan

Kapolsek Loa Kulu, AKP Hari Supranoto, menyebut pihaknya bertindak cepat setelah menerima laporan dari pihak keluarga. Saat ini, tersangka telah mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Tersangka AR sudah kami amankan di Polsek Loa Kulu. Tindakan ini merupakan respons cepat dalam memberikan keadilan bagi korban dan memastikan hukum ditegakkan setegas-tegasnya,” ujar AKP Hari Supranoto, Selasa (3/3/2026).

Dalam penyidikan awal, petugas telah mengamankan sejumlah barang bukti kunci, di antaranya ada pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, surat kependudukan yang mempertegas status korban masih berusia 14 tahun, hasil koordinasi medis untuk visum et repertum guna memperkuat alat bukti.

Atas perbuatannya, tersangka AR dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 473 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Mengingat statusnya sebagai keluarga yang seharusnya menjadi pelindung namun justru menjadi pelaku, tersangka terancam hukuman penjara yang sangat berat. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih peka dan berani melaporkan segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan sekitar.

Laporan: Nur Fadillah Indah/mediaetam.com

Bagikan:

Pos terkait