Polsek Loa Kulu Ringkus Remaja Pelaku Kekerasan Seksual, Modus Rekam dan Ancam Korban

Diduga Pelaku yang diamankan Polsek Loa Kulu. (Doc. Polsek Loa Kulu)

LOA KULU– Pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Loa Kulu mengamankan seorang remaja laki-laki berinisial MI (17) atas dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan korban yang masih di bawah umur serta adanya unsur penyebaran konten asusila.

Kapolsek Loa Kulu, AKP Hari Supranoto, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual, terutama yang menyasar anak-anak.

Bacaan Lainnya

“Kasus ini kami tangani secara serius sesuai aturan hukum yang berlaku. Perlindungan terhadap anak adalah prioritas utama kami,” ujar AKP Hari, Selasa (17/2/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi bejat pelaku diduga dilakukan dalam rentang waktu Agustus hingga November 2025 di wilayah Kecamatan Loa Kulu. Kasus ini baru dilaporkan secara resmi ke polisi pada 11 Februari 2026.

MI tidak hanya diduga melakukan eksploitasi seksual, tetapi juga melakukan tindakan melanggar hukum lainnya untuk menekan korban, seperti perekaman konten, penyebaran konten, hingga dugaan pemerasan.

“Pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti berupa satu unit ponsel yang berisi konten sensitif tersebut,” tambah Kapolsek.

Hingga saat ini, polisi telah memeriksa sejumlah saksi. Korban juga telah mendapatkan pendampingan khusus selama proses pemeriksaan serta telah menjalani visum et repertum (VER) untuk melengkapi administrasi penyidikan.

Akibat perbuatannya, MI terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, khususnya Pasal 6 huruf C dan Pasal 14 ayat (1) huruf A. Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan pasal relevan lainnya dalam KUHP terbaru.

AKP Hari mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih mawas diri dalam menjaga buah hati mereka.

“Kami mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anaknya, baik di lingkungan nyata maupun di media sosial, sehingga kejadian serupa dapat dicegah sedini mungkin,” pungkasnya.

Laporan: Nur Fadillah Indah/mediaetam.com

Bagikan:

Pos terkait