Satu Langkah Menuju Status Cagar Budaya, Makam Kelambu Kuning Kini Jadi Objek Perlindungan Khusus

Makam Sultan Adji Muhammad Alimuddin di Kelambu Kuning, Tenggarong, (17/2/26). (Dilla/Media Etam)

TENGGARONG – Makam Kelambu Kuning, salah satu situs religi paling ikonik di Kutai Kartanegara (Kukar), kini sedang dalam proses pengalihan status dari Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) menjadi Cagar Budaya (CB) resmi. Meski secara administratif masih berstatus ODCB, perlakuan terhadap situs ini sudah disetarakan dengan Cagar Budaya.

Pamong Budaya Ahli Muda Bidang Cagar Budaya dan Permuseuman Disdikbud Kukar, M. Saidar, menjelaskan bahwa di lokasi tersebut terdapat dua makam tokoh besar yang sangat dihormati, yakni Sultan Alimudin dan Pangeran Noto Igomo.

Bacaan Lainnya

“Keduanya sudah masuk dalam data kami dan terdaftar di Registrasi Nasional (Reknas). Meskipun statusnya masih ODCB, perlakuan pelestariannya sudah sama seperti Cagar Budaya yang dilindungi,” ujar Saidar, Selasa (17/2/2026).

Makam Kelambu Kuning tidak pernah sepi dari pengunjung. Peziarah datang dari berbagai kota seperti Samarinda, Balikpapan, hingga Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Puncak keramaian biasanya terjadi saat peringatan Haul Pangeran Noto Igomo. “Kalau sudah acara haul, peziarah bisa mencapai ribuan orang sampai menutup jalan. Selain itu, momen menjelang bulan puasa dan hari besar keagamaan juga menjadi waktu favorit bagi para peziarah,” tambah Saidar.

Situs Lain Juga Diperjuangkan

Disdikbud Kukar bersama tim ahli dari Balai Pelestarian Budaya telah melakukan peninjauan lapangan secara menyeluruh pada Juli lalu. Selain Kelambu Kuning, tim juga menyisir situs lain di Samboja, Loa Kulu, Makam Awang Long di Sukarame, hingga Makam AP Mangkunegoro di belakang Kodim.

“Peninjauan ini merupakan bagian dari kajian tim ahli untuk penetapan status Cagar Budaya di tahun 2026 nanti. Objek-objek ini dinilai memiliki nilai penting dari segi sejarah, pendidikan, kebudayaan, hingga agama, serta usianya sudah di atas 50 tahun,” jelasnya.

Menurut Saidar, penetapan melalui SK Bupati akan memberikan payung hukum yang kuat untuk perlindungan fisik situs. Status ini juga membuka peluang untuk menaikkan peringkat situs tersebut.

“Dampaknya luar biasa. Jika sudah resmi menjadi Cagar Budaya Kabupaten, peringkatnya bisa kita usulkan naik ke tingkat Provinsi hingga Nasional. Ini penting agar warisan sejarah kita tetap terjaga dan terlindungi oleh Undang-Undang,” pungkasnya.

Laporan: Nur Fadillah Indah/mediaetam.com

Bagikan:

Pos terkait