TENGGARONG – Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali mencuat di Kutai Kartanegara (Kukar). Kali ini, seorang oknum guru mengaji berusia 60 tahun dilaporkan ke polisi setelah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap muridnya sendiri yang masih berusia 13 tahun.
Kasus yang terjadi di wilayah Kukar ini telah sampai ke meja legislatif. Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim memboyong keluarga korban untuk mengadu ke Komisi IV DPRD Kukar, Senin (20/4/2026).
Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zaitun, mengungkapkan peristiwa tersebut terjadi pada November 2025 lalu. Akibat kejadian ini, kondisi psikologis keluarga korban sangat memprihatinkan, terutama sang ibu yang terus menyalahkan diri sendiri.
“Kondisi korban saat ini cenderung pendiam, namun ibunya yang sangat terpukul. Sang ibu merasa menyesal karena saat kejadian ia harus ke rumah sakit dan meninggalkan anaknya. Penyesalan itu terus berulang di pemikirannya hingga sekarang,” ujar Rina.
Rina juga menyoroti adanya hambatan “Relasi Kuasa” yang membuat korban di bawah umur seringkali takut untuk melapor lebih awal.
“Masyarakat harus cerdas, mengapa korban tidak berani speak up segera? Karena ada relasi kuasa, entah itu kakek, guru, atau paman. Ada rasa takut tidak dipercaya oleh lingkungan,” tambahnya.
Beberapa Pihak Intimidasi Keluarga Korban
Kunjungan TRC PPA ke gedung dewan mengungkap fakta mengejutkan lainnya. Keluarga korban dilaporkan mendapat intimidasi dari oknum warga, termasuk oknum ketua RT setempat.
Ketua Komisi IV DPRD Kukar, M. Andi Faisal, dengan tegas mengecam tindakan intimidasi tersebut. Ia menyatakan tidak akan tinggal diam jika ada pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses keadilan atau menekan keluarga korban.
“Kami melarang keras adanya intimidasi. Siapapun itu yang melakukan intimidasi terhadap korban, laporkan ke kami! Ini pesan untuk tetangga korban di Loa Ipuh Darat, kita tidak main-main. Jika ada bahasa verbal menakut-nakuti, Anda akan berhadapan dengan kami dan akan kami laporkan secara hukum karena merintangi proses peradilan,” tegas Andi Faisal.
Sebagai bentuk dukungan nyata, Andi Faisal membuat kebijakan yang tidak biasa. Ia merelakan ruangan kerja pribadinya di gedung DPRD Kukar untuk dijadikan home base atau sekretariat sementara bagi relawan TRC PPA Kaltim.
“Saya persilakan ruangan saya dipakai untuk tempat pengaduan, diskusi, atau tempat istirahat teman-teman TRC dan wartawan. Kita siapkan semuanya demi kemasyarakatan,” tuturnya.
Dalam waktu dekat, Komisi IV juga akan bersilaturahmi ke Pengadilan Negeri Tenggarong untuk mengawal kasus-kasus serupa.
Di sisi lain, TRC PPA Kaltim mendesak agar pelaku diberikan hukuman seberat-beratnya tanpa memandang usia pelaku yang sudah lanjut.
“Harapan kami dewan mendorong maksimalisasi hukuman. Kami juga berharap Undang-Undang TPKS benar-benar diterapkan agar masyarakat merasa terlindungi,” pungkas Rina Zaitun.
Laporan: Nur Fadillah Indah/mediaetam.com








