Tenggarong– Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus menyempurnakan proses verifikasi dan validasi kelembagaan masyarakat di tingkat desa dan kelurahan.
Kegiatan perampungan data tersebut digelar di ruang Kepala Dinas PMD Kukar dan diikuti oleh jajaran staf DPMD Kukar pada Selasa (7/10/2025).
Kabid Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Desa DPMD Kukar, Riyandi Elvander, menjelaskan bahwa proses verifikasi dan validasi telah berlangsung selama dua bulan terakhir dan kini memasuki tahap akhir.
“Ini adalah bulan terakhir, di mana pemetaan tinggal di desa wilayah zona Tengah dan zona Hulu,” jelasnya.
Elvander menuturkan, kegiatan saat ini difokuskan pada wilayah zona Hulu. Ia berharap seluruh Posyandu yang telah bertransformasi menjadi Posyandu dengan Enam Standar Pelayanan Minimal (SPM) bisa segera terdaftar di Kementerian Dalam Negeri.
“Itu merupakan salah satu syarat ke depan untuk mengaktifkan sebuah posyandu,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pola pengelolaan Posyandu juga akan disederhanakan. Tidak akan ada lagi pembagian berdasarkan kategori seperti Posyandu Balita, Lansia, atau Posbindu.
“Nanti cukup disebut Posyandu saja, tapi Posyandu yang menjalankan enam standar pelayanan minimal perangkat daerah,” ujarnya.
Lebih lanjut, Elvander menegaskan bahwa kegiatan verifikasi dan validasi oleh DPMD Kukar tidak hanya menyasar Posyandu, tetapi juga mencakup seluruh lembaga kemasyarakatan desa dan kelurahan.
“Seluruh lembaga kemasyarakatan, baik itu RT, Karang Taruna, maupun PKK,” tandas Elvander.