Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Paripurna ke-49 di Gedung Utama (B) Kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar Karang Paci, Samarinda, Senin (15/12/2025). Dalam satu rapat, DPRD Kaltim membahas lima agenda strategis yang berkaitan dengan perencanaan kerja legislatif dan penguatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, didampingi Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis dan Wakil Ketua III Yenni Eviliana. Turut hadir Asisten II Pemprov Kaltim Ujang Rachmad yang mewakili Gubernur Kalimantan Timur, serta diikuti oleh 24 anggota DPRD Kaltim.
Pembentukan Tiga Pansus dan Pembahasan Agenda Strategis
Agenda rapat meliputi pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Rencana Kerja DPRD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2027, Pansus Pembahas Pokok-Pokok Pikiran DPRD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2027, serta Pansus Pembahas Pengelola Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).
Selain pembentukan pansus, rapat paripurna juga diisi dengan penyampaian Laporan Akhir Hasil Kerja Komisi II DPRD Kaltim terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2025.
Dua Ranperda tersebut yakni Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2009 tentang Perseroan Terbatas (PT) Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur serta Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang PT Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Kalimantan Timur.
Penguatan BUMD untuk Dorong PAD dan Kesejahteraan Daerah
Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, dalam laporannya menjelaskan bahwa perubahan regulasi tersebut bertujuan menyesuaikan bentuk hukum BUMD agar sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur dan PT Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Kalimantan Timur diarahkan menjadi Perseroan Daerah (Perseroda).
“Semangat perubahan ini sejalan dengan amanat Pasal 18 UUD 1945 yang menekankan pelaksanaan otonomi daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan potensi daerah secara mandiri, efektif, dan efisien,” ujar Sabaruddin.
Ia menilai keberhasilan otonomi daerah sangat bergantung pada kemampuan daerah dalam mengelola dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan potensi sumber daya alam, khususnya minyak dan gas bumi, Kalimantan Timur dinilai perlu memiliki BUMD yang kuat, profesional, dan berdaya saing.
Perubahan Perda PT Migas Mandiri Pratama Kaltim juga dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap regulasi nasional, di antaranya Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Participating Interest (PI) 10 persen serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
“Dengan perubahan ini, diharapkan PT Migas Mandiri Pratama Kaltim Perseroda dapat tumbuh dan memberikan kontribusi nyata bagi daerah,” tegasnya.
Sementara itu, perubahan bentuk hukum PT Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Kalimantan Timur menjadi Perseroda dinilai penting untuk memperkuat peran perusahaan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, khususnya dalam mendukung akses pembiayaan bagi pelaku usaha.
Menanggapi laporan akhir Komisi II, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menyatakan bahwa laporan tersebut telah sesuai dengan ketentuan dan tata tertib DPRD. Tahapan selanjutnya adalah proses fasilitasi Ranperda melalui Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Setelah hasil fasilitasi dari Kemendagri diterima, DPRD Kaltim akan melanjutkan pembahasan sesuai mekanisme hingga memperoleh persetujuan akhir dan ditetapkan menjadi peraturan daerah,” pungkasnya.
Redaksi Media Etam








