Mediaetam.com, Kukar – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kutai Kartanegara (Kejari Kukar) kini memprioritaskan penyelesaian kasus Dana Desa (DD) Bila Talang, Kecamatan Tabang dan kasus pembangunan embung air untuk pertanian di salah satu kecamatan di Kukar.
Alasan mengapa Kejari Kukar menjadikan kasus tersebut prioritas, sebab dua kasus itu diketahui telah tunggak sejak tahun 2022 lalu. Dan rencananya Kejari Kukar akan menyelesaikan pada tahun 2023 ini
Terkait dengan hal itu, Kepala Kejari Kukar, Tommy Kristanto, menerangkan bahwa selain mengejar penyelesaian kasus tersebut, pihaknya juga akan terus mencari dan menangani kasus korupsi lainnya yang ada di Kukar.
“Target kita minimal dua kasus korupsi yang tertunggak itu kita selesaikan, syukur-syukur bisa lebih,” ucap Tommy saat diwawancarai awak media belum lama ini.
Tommy mengungkapkan, bahwa dari kasus DD Bila Talang, Kecamatan Tabang saat ini Kejari telah menetapkan tersangka. hanya saja belum dilakukan penahanan.
Diketahui, kasus korupsi di Desa Bila Talang, merupakan penyimpangan APBDes tahun 2014-2018. Dengan potensi kerugian mencapai Rp 2,7 miliar lebih.
“Jadi harus punya kepastian hukum, jangan sampai ditetapkan tersangka bertahun-tahun tapi tidak ada penyelesaiannya, itu mendzolimi namanya. Maka dari itu saya komitmen selesaikan apapun hasilnya,” ungkapnya.
Salah satu kendala yang dialami dalam penyelesaian kasus di Desa Bila Talang, yakni lantaran jarak antara Desa Bila Talang dan Kecamatan Tenggarong yang terlampau jauh.
“Saksi-saksi yang dipanggil jarang datang karena alasannya jarak jauh dan ongkos perjalanan mahal. Untuk itu, kami menyiapkan lokasi penginapan untuk saksi, asal mau dilakukan proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” sebutnya
Dengan demikian, Tommy memastikan jika Kejari Kukar akan melakukan pencegahan penyelewengan dana desa di seluruh desa.
“Kita akan mengawal dalam bentuk Memorandum of Understanding (MoU) dan Inteligen, serta melakukan sosialisasi pengelolaan keuangan desa,” pungkasnya.
Sementara itu, sebelumnya Indonesia Corruption Watch (ICW) bekerja sama dengan Aliansi Jurnalis Independen Kota Samarinda melakukan pemantauan hasil penindakan kasus korupsi tahun 2022 di Kaltim. Salah satu kabupaten yang tak ditemukan kasus adalah Kutai Kartanegara. Ibrahim, peneliti dari AJI Samarinda memaparkan dari Pemetaan Kasus Korupsi di Kalimantan Timur Berdasarkan Kab/Kota Tahun 2022, paling banyak terjadi di Bontang, sebanyak 6 kasus. Selain itu, kasus korupsi juga banyak ditangani APH di Kutim, PPU, dan Berau.
“Selain itu, ada APH dari tiga kabupaten dan kota di Kaltim pada 2022 sama sekali tidak melakukan penindakan kasus korupsi yakni, Kukar, Mahulu, dan Samarinda,” terangnya.
Ibrahim menambahkan berdasarkan temuan penindakan kasus rasuah yang mereka dapatkan, diindikasikan kurangnya pengawasan terhadap kinerja pegawai pemerintah, sehingga dengan mudah melakukan tindakan rasuah. Lalu, pemerintah kurang transparan dan akuntabel ketika menggunakan uang rakyat. Dia melanjutkan, APH mestinya lebih aktif mengawasi dan mengawal seluruh kegiatan atau program yang menggunakan uang rakyat. Hal sama juga berlaku pada DPRD.
“Mereka punya fungsi pengawasan. Mestinya bukan progres program atau kegiatan pemerintah saja yang dipelototi, pun pertanggungjawaban penggunaan anggarannya,” jelasnya. (Indah Hardiyanti)








