Pengedaran Sabu Rp 15 Miliar dari Tawau Berhasil Digagalkan Polresta Samarinda

barang bukti sabu yang berhasil diamankan

Mediaetam.com, Samarinda – Sabu miliaran rupiah berhasil digagalkan beredar oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda. Kapolresta Kota Samarinda, Kombes Pol Arif Budiman menerangkan pihaknya telah memantau para tersangka selama kurang lebih satu bulan lamanya.

barang bukti sabu yang berhasil diamankan

“Dari para tersangka berhasil didapatkan barang bukti sabu seberat 13,5 kg dengan nominal berkisar Rp 15 Miliar , dan menjadi penangkapan terbesar di Kota Samarinda,” ucapnya saat press conference yang digelar di Polresta Samarinda Rabu 19/05/2021.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, Satreskoba Samarinda mendapatkan informasi masyarakat pada hari Senin (17/05/2021) bahwa akan terjadi transaksi narkotika di sekitar Jalan Hasan Basri. Mendapat informasi, anggota satreskob langsung melakukan penyelidikan dengan melakukan penyamaran di sekitar wilayah Hasan Basri.

Setelah menunggu beberapa saat, anggota Satreskoba melihat dua pria yang mencurigakan berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Genio di sekitar TKP. Salah satu pria berinisial B turun di Jalan Hasan Basri dan satunya lagi berinisial R menuju ke Jalan Letjen S Parman.

polisi saat menunjukkan barang bukti ke para awak media

“Anggota yang berada lokasi langsung lakukan penangkapan dimulai dari R kita temukan barang bukti HP dan berisikan chat antara R dan B dimana R menyuruh B untuk mengambil motor Vario di parkiran Hotel Midtown Samarinda,” jelas Kombes Pol Arif.

Sesaat setelah menangkap tersangka R, anggota menunggu B untuk keluar dari parkiran hotel tersebut dan melakukan penangkapan kedua. Setelahnya, anggota langsung melakukan penggeledahan di dalam jok motor Vario dan menemukan 1 buah kantong berwarna biru yang berisikan sabu sebanyak 2 bungkus dengan berat 2,8 kilogram.

Dari hasil penangkapan di lokasi, polisi berhasil mengamankan barang bukti awal 2,8 kg sabu, 2 HP Samsung lipat, STNK, kwitansi pembayaran rumah kontrakan di Jalan Pemuda 1, dan 1 buah sepeda motor Honda Genio.

Setelahnya, anggota Satreskoba langsung bergegas menuju rumah kontrakan tersangka untuk mencari barang bukti lain dan hasilnya menemukan barang bukti di lemari plastik set warna biru yang di dalamnya terdapat plastik warna merah.

“Dalam plastik merah tersebut berisikan 8 bungkus plastik besar narkotika jenis sabu seberat 10,7 kg bruto. Jika ditotal, dengan barang bukti sebelumnya, jumlah barang bukti sabu yang diamankan oleh kepolisian sebesar 13,5 kg bruto,” jelas Kombes Pol Arif.

Dari keterangan dua tersangka diketahui bahwa sabu yang berhasil diamankan berasal dari Kota Tawau Negara Malaysia dan peran R dan B ialah sebagai kurir, dan mereka juga dijanjikan akan mendapat sabu seberat 3 kg apabila berhasil dikirim ke alamat tujuan.

“Sampai saat ini kami masih melakukan pendalaman siapa yang menjadi aktor dibalik peredaran narkoba ini,” pungkas Kombes Pol Arif.

Kedua tersangka R dan B akan dikenakan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (2) UU RI  Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup. (Idham)

Bagikan:

Pos terkait