Tim gabungan Jatanras Polresta Samarinda dan Ditreskrimum Polda Kaltim berhasil menangkap 2 orang yang diduga kuat merupakan dalang pembuatan bom molotov. Sementara pemeriksaan terhadap keduanya berlangsung, 4 mahasiswa yang sebelumnya telah berstatus tersangka kini dikeluarkan dari penjara.
Pada konferensi pers Jumat, 5 September 2025, Kepala Polresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menangkap 2 orang yang diduga kuat merupakan dalang dari pembuatan bom molotov untuk Aksi Akbar 1 September Samarinda.
Dua orang tersebut berinisial N dan L. Ditangkap oleh tim gabungan Polresta Samarinda dan Polda Kaltim di sebuah perumahan di Kelurahan Bukit Merdeka, Kecamatan Sambutan. Pada Kamis, 4 September 2025 sekitar jam 4 sore.
“Perkembangan terbarunya, saat ini kami sudah mengamankan dua orang lagi pelaku yang diduga sebagai aktor intelektual. Hingga kini, keduanya masih kami lakukan pemeriksaan secara intensif untuk mengetahui peran dan keterlibatannya,” jelas Kombes Pol Hendri.
Sempat Ikut Demo Lalu Kabur
Kedua orang tersebut, kata Hendri, masih mengikuti Aksi 1 September Samarinda meski beberapa jam sebelumnya polisi telah menangkap 22 mahasiswa terduga pembuat bom molotov di Kampus Banggeris, Unmul. Yang 18 di antaranya kemudian dilepaskan karena terbukti tak terlibat.
Polresta Samarinda yang telah mengantungi nama keduanya dari hasil kerja tim intelijen, mencari N dan L di tengah kerumunan massa aksi.
“Namun karena sadar sedang dicari, mereka kabur ke beberapa tempat. Alhamdulillah, berkat bantuan informasi dari masyarakat, kami bisa mengamankan mereka,” lanjutnya.
Kasus Memasuki Babak Akhir
Kombes Pol Hendri berharap penangkapan 2 orang ini bisa menjadi akhir dari kasus bom molotov ini. Selanjutnya, proses hukum bisa dilimpahkan ke pengadilan. Ia belum mau membeberkan pasal yang bisa menjerat keduanya, sebab proses penyidikan masih berlangsung.
Kedua terduga dalang tersebut, diduga yang memiliki ide sekaligus memasok bahan baku bom molotov untuk dirakit oleh 4 mahasiswa yang telah ditetapkan menjadi tersangka.
Satu dari mereka ditengarai adalah alumni FISIPOL Universias Mulawarman, sementara satunya masih didalami oleh kepolisian.
“Mereka berdua berdomisili di Samarinda, namun bukan putra daerah (perantau).”
“Setelah pemeriksaan selesai, kami akan umumkan hasil akhirnya. Termasuk pasal yang menjerat mereka. Semoga setelah penangkapan ini, timbul ketenangan di tengah masyarakat,” pungkasnya.
Kronologi Kasus Bom Molotov Samarinda
Polresta Samarinda sebelumnya mengumumkan telah menggagalkan aksi bom molotov pada Aksi Akbar 1 September. Usai menggerebek sekretariat HIMA Prodi Pendidikan Sejarah, di Kampus Banggeris, Universitas Mulawarman pada Minggu, 31 Agustus 2025 malam. Tepat beberapa jam sebelum aksi besar tersebut berlangsung.
Malam itu, Polresta Samarinda menggelandang 22 orang yang berada di sekitar lokasi. Bersama barang bukti berupa 27 unit bom molotov yang terbuat dari botol bekas minuman keras yang diisi BBM jenis pertalite.
Setelah pemeriksaan intensif, 18 mahasiswa dibebaskan karena dinilai tak memiliki keterlibatan. Sedangkan 4 lainnya ditetapkan menjadi tersangka karena memiliki peran aktif sebagai pembuat bom molotov. Keempatnya ditahan di Polresta Samarinda sambil menunggu persidangan. Keempatnya dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Juga Pasal 187 dan Pasal 187 bis KUHP tentang tindak pidana pembakaran dan percobaan pembakaran, dengan ancaman hukuman hingga 8 tahun penjara.
Unmul Minta Penangguhan
Sebelumnya juga, pihak Universitas Mulawarman (Unmul) menyatakan akan memberi pendampingan hukum kepada para tersangka. Sekaligus akan memohon pada Polresta Samarinda untuk memberi penangguhan hukuman.
Pernyataan tersebut benar dibuktikan. Pada Jumat, 5 September 2025, rombongan Unmul yang dipimpin langsung oleh Rektor Abdunnur mendatangi kantor Polresta Samarinda.
4 Tersangka Ditangguhkan
Kepala Polresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar yang memimpin langsung sesi konferensi pers hari ini, mengatakan telah mendengarkan permohonan penangguhan dari Universitas Mulawarman. Setelah menimbang bahwa alasan penangguhan masuk akal, pihaknya memutuskan untuk mengabulkannya.
“Permohonan penangguhan yang sudah diajukan kami kabulkan, sehingga untuk penahanan terhadap empat adik mahasiswa ini kami lakukan proses penangguhan,” ujarnya.
Pertimbangan utama yang mendasari penangguhan tersebut ialah keempatnya masih merupakan mahasiswa aktif, yang perlu mengikuti perkuliahan.
“Ada yang sekarang berada di semester lima, semester tujuh, bahkan ada yang sedang mengerjakan skripsi. Mereka masih membutuhkan bimbingan dari pihak universitas untuk menyelesaikan kewajiban akademisnya sebagai generasi muda penerus bangsa,” lanjutnya.
Meski mendapat penangguhan, Hendri Umar memastikan bahwa kasus ini masih akan berlanjut. Saat ini, Polresta Samarinda akan fokus dulu pada pemeriksaan 2 orang yang baru ditangkap, di mana keduanya diduga kuat merupakan dalang dari pembuatan bom molotov ini.
Tak Boleh ke Luar Samarinda
Sementara para tersangka yang dikeluarkan dari penjara, selanjutnya diserahkan pada pihak universitas untuk mendapatkan pembinaan. Mereka juga memiliki kewajiban bersikap kooperatif dan wajib lapor.
“Juga untuk kelancaran proses penyidikan, keempatnya tidak boleh bepergian ke luar kota.”
“Kami harapkan ini menjadi sebuah pembelajaran agar mereka lebih hati-hati dalam berinteraksi dan menanggapi setiap ajakan yang dapat mengarah pada perbuatan yang mengganggu ketertiban umum,” tuntas Hendri. (gis)








