SAMARINDA – Dua pelaku pembunuhan disertai mutilasi di Samarinda, harus menjalani Hari Raya Idulfitri di balik jeruji besi setelah berhasil diringkus polisi dalam waktu kurang dari 12 jam sejak penemuan jenazah korban.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar mengungkapkan, kedua tersangka yang berinisial J (53) dan R (56) diamankan dalam waktu singkat berkat kerja cepat tim gabungan.
“Dalam waktu tidak sampai 12 jam, kami sudah berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku utama,” ujarnya saat memberikan keterangan pers, dilansir dari Antara.
Terungkap dari Identifikasi Sidik Jari
Kasus ini mencuat setelah warga menemukan jasad perempuan berinisial S (35) dalam kondisi mengenaskan, terpotong menjadi tujuh bagian di kawasan Sempaja Utara pada hari pertama Idulfitri, Sabtu (21/3).
Pengungkapan kasus bermula dari kerja cepat tim Inafis yang berhasil mengidentifikasi korban melalui sidik jari dalam waktu kurang dari dua jam setelah evakuasi.
Berbekal identitas tersebut, polisi langsung menelusuri orang-orang terdekat korban hingga akhirnya mengarah pada suami siri korban, J, serta seorang perempuan berinisial R.
Motif Sakit Hati dan Ingin Kuasai Harta
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pembunuhan ini telah direncanakan sejak Januari 2026. Kedua pelaku diketahui menyusun skenario, termasuk lokasi pembuangan jasad.
“Motifnya adalah sakit hati akibat tuduhan perselingkuhan, ditambah keinginan menguasai harta benda milik korban,” jelas Hendri.
Aksi pembunuhan dilakukan pada Kamis (19/3) dini hari. Tersangka J disebut menganiaya korban menggunakan balok kayu ulin hingga meninggal dunia.
Untuk menghilangkan jejak, kedua pelaku kemudian memutilasi tubuh korban menggunakan mandau dan membuangnya ke lokasi yang telah disiapkan sebelumnya.
Ditangkap di Masjid dan Rumah
Polisi mengumpulkan bukti melalui rekaman CCTV serta keterangan saksi. J akhirnya ditangkap saat bersembunyi di sebuah masjid, sementara R diamankan di kediamannya.
Kini, keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum sekaligus merayakan Idulfitri di dalam tahanan.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara,” tegas Hendri.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena kekejaman yang dilakukan serta cepatnya pengungkapan oleh aparat kepolisian. Polisi memastikan proses hukum akan berjalan tegas dan transparan.
Redaksi Media Etam








