Kepolisian bersedia menerima permintaan penangguhan dari Universitas Mulawarman terhadap 4 tersangka bom molotov. Mereka dikeluarkan dari penjara sambil menunggu jadwal persidangan agar bisa mengikuti perkuliahan secara normal.
Polresta Samarinda sebelumnya mengumumkan telah menggagalkan aksi bom molotov pada Aksi Akbar 1 September. Usai menggerebek sekretariat HIMA Prodi Pendidikan Sejarah, di Kampus Banggeris, Universitas Mulawarman pada Minggu, 31 Agustus 2025 malam. Tepat beberapa jam sebelum aksi besar tersebut berlangsung.
Malam itu, Polresta Samarinda menggelandang 22 orang yang berada di sekitar lokasi. Bersama barang bukti berupa 27 unit bom molotov yang terbuat dari botol bekas minuman keras yang diisi BBM jenis pertalite.
Setelah pemeriksaan intensif, 18 mahasiswa dibebaskan karena dinilai tak memiliki keterlibatan. Sedangkan 4 lainnya ditetapkan menjadi tersangka karena memiliki peran aktif sebagai pembuat bom molotov. Keempatnya ditahan di Polresta Samarinda sambil menunggu persidangan. Keempatnya dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Juga Pasal 187 dan Pasal 187 bis KUHP tentang tindak pidana pembakaran dan percobaan pembakaran, dengan ancaman hukuman hingga 8 tahun penjara.
Unmul Minta Penangguhan
Sebelumnya juga, pihak Universitas Mulawarman (Unmul) menyatakan akan memberi pendampingan hukum kepada para tersangka. Sekaligus akan memohon pada Polresta Samarinda untuk memberi penangguhan hukuman.
Pernyataan tersebut benar dibuktikan. Pada Jumat, 5 September 2025, rombongan Unmul yang dipimpin langsung oleh Rektor Abdunnur mendatangi kantor Polresta Samarinda.
4 Tersangka Ditangguhkan
Kepala Polresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar yang memimpin langsung sesi konferensi pers hari ini, mengatakan telah mendengarkan permohonan penangguhan dari Universitas Mulawarman. Setelah menimbang bahwa alasan penangguhan masuk akal, pihaknya memutuskan untuk mengabulkannya.
“Permohonan penangguhan yang sudah diajukan kami kabulkan, sehingga untuk penahanan terhadap empat adik mahasiswa ini kami lakukan proses penangguhan,” ujarnya.
Pertimbangan utama yang mendasari penangguhan tersebut ialah keempatnya masih merupakan mahasiswa aktif, yang perlu mengikuti perkuliahan.
“Ada yang sekarang berada di semester lima, semester tujuh, bahkan ada yang sedang mengerjakan skripsi. Mereka masih membutuhkan bimbingan dari pihak universitas untuk menyelesaikan kewajiban akademisnya sebagai generasi muda penerus bangsa,” lanjutnya.
Meski mendapat penangguhan, Hendri Umar memastikan bahwa kasus ini masih akan berlanjut. Saat ini, Polresta Samarinda akan fokus dulu pada pemeriksaan 2 orang yang baru ditangkap, di mana keduanya diduga kuat merupakan dalang dari pembuatan bom molotov ini.
Tak Boleh ke Luar Samarinda
Sementara para tersangka yang dikeluarkan dari penjara, selanjutnya diserahkan pada pihak universitas untuk mendapatkan pembinaan. Mereka juga memiliki kewajiban bersikap kooperatif dan wajib lapor.
“Juga untuk kelancaran proses penyidikan, keempatnya tidak boleh bepergian ke luar kota.”
“Kami harapkan ini menjadi sebuah pembelajaran agar mereka lebih hati-hati dalam berinteraksi dan menanggapi setiap ajakan yang dapat mengarah pada perbuatan yang mengganggu ketertiban umum,” tuntas Hendri. (gis)








