Transfer dari Pusat Dipotong, Gubernur Kaltim Minta Pajak Tongkang Dimaksimalkan

Ilustrasi: Pemprov Kaltim berencana menggalakkan pendapatan dari retribusi tongkang batubara. (Bloomberg-Dimas Ardian)

SAMARINDA – Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud kembali menegaskan sikapnya menolak pengurangan alokasi transfer dari pemerintah pusat. Dalam rapat pagi (Rapim) yang digelar di Aula BPKAD Kaltim dan dipimpin secara virtual dari Jakarta, ia meminta agar Pemprov Kaltim memperkuat potensi penerimaan daerah, termasuk pajak dan retribusi tongkang, sebagai mitigasi atas pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD).

Wakil Gubernur Seno Aji bersama Sekda Sri Wahyuni dan jajaran OPD hadir langsung di aula rapat. Para asisten, staf ahli, dan pimpinan perangkat daerah juga turut mengikuti rapat yang mengulas strategi menekan dampak pemotongan dana pusat.

Bacaan Lainnya

Pemotongan Transfer ke Daerah, Kaltim Tertekan

Kebijakan pemotongan TKD mengacu pada kebijakan pusat lewat regulasi seperti PMK Nomor 56 Tahun 2025, yang menurut Gubernur akan berdampak serius terhadap pelayanan dasar dan rencana pembangunan daerah.

Menurut catatan media ini, alokasi dana transfer umum untuk Kaltim pada tahun 2026 diperkirakan menyusut drastis menjadi Rp 2,49 triliun, jauh dari pagu sebelumnya yang berkisar tinggi – menandakan pemangkasan signifikan dalam dana bagi hasil dan alokasi umum.

Wakil Gubernur Seno Aji menyebut bahwa pemangkasan bisa mencapai hingga 70% untuk komponen DBH (Dana Bagi Hasil).

Ia mengungkap bahwa dana DBH untuk Kaltim dalam rencana 2026 bisa tinggal Rp 1,62 triliun dari sebelumnya sekitar Rp 6 triliun.

Di balik pemotongan tersebut, Provinsi Kaltim bersama provinsi lain telah mengajukan usulan agar pemangkasan tidak terlalu ekstrim, sambil melakukan lobby ke pemerintah pusat.

Strategi “Mandiri Fiskal” lewat Pajak & Retribusi

Menanggapi tekanan finansial, Rudy Mas’ud meminta agar seluruh OPD lebih agresif dalam mengeksplorasi potensi pendapatan asli daerah (PAD). Khususnya, ia menyebut objek-objek yang belum optimal digarap seperti: Pajak Air Permukaan, PBBKB, Pajak Alat Berat, Retribusi tongkang yang keluar dari Kaltim.

“Contoh objek retribusi tongkang yang keluar dari Kalimantan Timur. Sangat memungkinkan. Tentu harus diatur dengan peraturan daerah (Perda),” ujarnya menekankan perlunya regulasi daerah untuk mengklaim potensi dari aktivitas bongkar muat perairan.

Ia juga menginstruksikan agar Silpa (sisa lebih perhitungan anggaran) OPD tidak melebihi 3 persen dan agar serapan anggaran dipercepat agar tidak sia-sia akibat pemangkasan transfer.

Rudy menyebut bahwa wilayah penghasil sumber daya alam seperti Kaltim seharusnya mendapat perlakuan khusus dari pusat, bukan malah dikurangi secara unilateral.

Tantangan dan Harapan

Pengurangan TKD dianggap sebagai ancaman serius bagi program pembangunan, pelayanan publik, dan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di kawasan Kalimantan.

Para anggota DPR RI dari Kaltim mengecam pemotongan DBH yang terlalu drastis sebagai bentuk ketidakadilan bagi daerah penghasil.

Sekretaris daerah dan tim anggaran daerah (TAPD) telah diminta merumuskan simulasi APBD baru yang disesuaikan dengan alokasi dana pusat yang mengecil.

Dengan momentum Rapim ini, Gubernur Rudy berharap semangat kesatuan seluruh OPD dan jajaran pemda dapat memperkuat posisi Kaltim dalam memperjuangkan hak dalam sistem keuangan negara — sekaligus memperkuat kemandirian fiskal lewat pajak dan retribusi. (gis)

Bagikan:

Pos terkait