Polisi Ringkus Komplotan Uang Palsu di Kukar, Edarkan Puluhan Juta lewat BRI Link dan Toko Kelontong

TENGGARONG – Aksi peredaran uang palsu kembali terbongkar. Tiga pemuda asal Penajam Paser Utara (PPU) ditangkap polisi setelah kedapatan mengedarkan uang pecahan Rp100 ribu palsu di wilayah Kutai Kartanegara, Balikpapan, hingga Samarinda. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti hampir Rp13 juta uang palsu siap edar.

Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe, mengungkapkan kasus ini berawal dari laporan seorang warga Batuah yang mengelola BRI Link. Korban menerima uang Rp510 ribu dari dua orang yang datang naik motor untuk melakukan top up. Setelah dicek ulang oleh keluarga korban, uang pecahan Rp100 ribu yang diserahkan ternyata palsu.

Bacaan Lainnya

“Begitu ada laporan, anggota langsung bergerak cepat. Kebetulan saat itu ada yang jaga di sekitar lokasi panen jagung. Pelaku akhirnya berhasil kami amankan di Kilometer 26, Batuah,” ungkapnya.

Dua pemuda berinisial RH (18) dan R (22) ditangkap lebih dulu. Dari penggeledahan, polisi menemukan Rp2,1 juta di saku pelaku, dengan Rp2 juta di antaranya dipastikan palsu. Setelah diinterogasi, keduanya mengaku masih menyimpan lebih banyak uang palsu di rumah.

“Di rumah RH, kami temukan sekitar Rp10,7 juta uang palsu. Setelah dikembangkan lagi, total barang bukti yang diamankan mencapai hampir Rp13 juta,” tambah Abdillah.

Uang Palsu Dibeli, Bukan Diproduksi

Tak berhenti di situ, polisi juga memburu seorang pelaku lain bernama P (18) yang ikut terlibat. Dari rumahnya di PPU, kembali ditemukan beberapa lembar uang palsu. Dari hasil pemeriksaan, terungkap para pelaku sudah beraksi sejak awal 2024.

“Modus mereka sederhana, menukar uang palsu di toko kelontong, warung sembako, penjual bensin eceran, sampai BRI Link” paparnya.

Lebih mengejutkan lagi, pelaku mengaku membeli uang palsu itu secara online. Mereka sempat memegang hingga Rp60 juta uang palsu.

“Kami tidak menemukan alat cetak di rumah pelaku. Jadi kuat dugaan mereka beli lewat online. Katanya ada toko di Surabaya yang jualan uang mainan, tapi ini kualitasnya mirip sekali dengan asli,” tambahnya.

Hasil kejahatan itu dipakai pelaku untuk kebutuhan sehari-hari hingga dugaan pemakaian narkoba. Polisi masih mengembangkan penyelidikan terkait kemungkinan penggunaan narkotika.

Soal hukuman, pelaku dijerat dengan Pasal 36 ayat 2 dan 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, juncto Pasal 378 KUHP tentang penipuan, serta Pasal 55 KUHP tentang turut serta. Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat, khususnya pedagang kecil hingga agen BRI Link, untuk lebih waspada saat menerima uang tunai.

“Ciri-ciri uang palsu bisa dikenali dari kertasnya yang kasar, tidak ada hologram dan benang pengaman. Kalau ada yang menemukan, segera laporkan ke polisi,” tegas Abdillah.

Kini, ketiga pemuda itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Sementara polisi terus menelusuri sisa peredaran uang palsu, mengingat jumlah awal yang mereka miliki mencapai puluhan juta rupiah. (gis)

Penulis: Nur Fadillah Indah/mediaetam.com

Bagikan:

Pos terkait