Akibat Tarik Ulur Waktu, DPRD dan Pemkab Kukar Gagal Tuntaskan Pembahasan 4 Agenda Super Penting

Rapat Paripurna Ke-17 terkait laporan akhir pansus terhadap empat raperda, Ruang rapat utama DPRD Kukar, 31/10/25. (Dilla/Media Etam)

TENGGARONG – Sepanjang Jumat (31/10) dari pagi sampai malam, DPRD Kukar menjadwalkan 7 rapat paripurna. Empat di antaranya berkaitan dengan pembahasan APBD Kukar 2026. Namun karena tarik ulur waktu, keempat agenda penting itu justru urung dibahas dan disepakati.

Tujuh rapat paripurna itu dibagi menjadi 2 sesi. Sesi pertama terdiri dari 4 rapur dengan agenda Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, Raperda tentang Penyertaan Modal Aset Pelabuhan Ambarawang Laut ke dalam PT Tunggang Parangan (Perseroda), Raperda tentang Penyertaan Modal Aset PT Graha 165 Tbk ke dalam PT Tunggang Parangan (Perseroda), dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.

Bacaan Lainnya

Tiga agenda pertama beres sesuai jadwal. Yang kemudian menggantung adalah Rapur RPJMD. Hal ini disebabkan oleh ketidakhadiran bupati ataupun wakil bupati Kukar. Pemkab Kukar atau dalam hal ini adalah bupati, saat pembahasan RPJMD, diwakilkan oleh Asisten III Sekretariat Daerah Kukar, Dafip Haryanto.

Meski membawa nama bupati, Dafip Haryanto ternyata tidak memiliki kapasitas untuk menandatangani kesepakatan perihal RPJMD.

Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani sempat menjelaskan kepada awak media bahwa penetapan tersebut wajib ditandatangani langsung oleh bupati atau wakil bupati sesuai ketentuan yang berlaku.

Setelah menggelar komunikasi dan koordinasi, diperoleh informasi bahwa Bupati Aulia akan hadir pada Jumat malam, sekitar pukul 20.00 atau setelah waktu salat Isya. DPRD akhirnya menunda Rapur RPJMD.

Namun drama tarik ulur belum berhenti sampai di situ.

Tumpang Tindih Rapat Paripurna

Kembali ke 2 sesi rapat paripurna sepanjang hari Jumat kemarin. Pada sesi 2, DPRD telah mengagendakan 3 rapat paripurna yang secara khusus membahas Raperda APBD Kukar 2026. Rinciannya adalah:

1. Rapat Paripurna ke-20 Masa Sidang I DPRD Kukar, dengan acara Penyampaian Nota Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara terhadap Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2026, dijadwalkan pukul 17.30 Wita.

2. Rapat Paripurna ke-21 Masa Sidang I DPRD Kukar, dengan acara Pemandangan Umum Fraksi terhadap Nota Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara atas Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2026, dijadwalkan pukul 18.30 Wita.

3. Rapat Paripurna ke-22 Masa Sidang I DPRD Kukar, dengan acara Tanggapan Pemerintah terhadap Pemandangan Umum Fraksi atas Nota Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara tentang Raperda APBD Tahun Anggaran 2026, dijadwalkan pukul 19.30 Wita, bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar, Jalan Wolter Monginsidi, Kelurahan Timbau, Tenggarong.

Tapi karena bupati baru akan hadir pada jam 8 malam, maka DPRD Kukar turut menunda 3 pembahasan di atas –yang seharusnya beres di malam itu juga. Karena Nota Keuangan Raperda APBD Kukar 2026 seyogyanya sudah disepakati dan diteken, paling lambat pada detik terakhir 31 Oktober 2025.

Jika menyeleraskan dengan konfirmasi kehadiran bupati, maka 3 pembahasan RAPBD dan RPJMD akan diselesaikan dalam rentang jam 8-12 malam di hari Jumat itu.

Saling Tunggu Berujung Deadlock

Pada Jumat petang, DPRD kemudian menggelar Rapat Badan Musyawarah (Banmus). Terkait alasan menggelar rapat tersebut, Media Etam masih berupaya mencari konfirmasi dari pihak DPRD saat berita ini rilis.

Karena ada beberapa kemungkinan, seperti: apakah Rapat Banmus memang sudah diagendakan sebelumnya, atau rapat tersebut dilaksanakan sembari menunggu bupati. Ini masih harus menunggu konfirmasi dari dewan.

Yang jelas, Rapat Banmus ‘menabrak’ rencana rapat paripurna yang melibatkan pemkab (4 agenda tadi). Berdasar informasi yang diperoleh media ini, hingga pukul 20.27 Wita Rapat Banmus belum kelar. Sehingga pembahasan RPJMD ataupun RAPBD belum bisa dimulai.

Lalu pada pukul 20.38 Wita, DPRD sudah selesai dengan Rapat Banmus-nya, dan telah siap untuk menggelar rapat paripurna. Mereka pun menunggu kehadiran bupati di ruang rapat.

Tentang apa yang terjadi pada rentang waktu 20.38 sampai menjelang tengah malam, Media Etam masih berupaya mengumpulkan informasi valid. Karena tahu-tahu, pada pukul 23.30, alias 30 menit sebelum deadline, paripurna belum juga dimulai. Di antara waktu itu, ada 3 jam yang harusnya bisa digunakan untuk menyelesaikan 4 agenda penting, namun urung terjadi. Penyebab pastinya: apakah DPRD tidak menginformasikan ke bupati jika pada 20.38 mereka sudah siap paripurna, atau kemungkinan lainnya.

Satu hal yang pasti terjadi, pembahasan RPJMD tertunda, dan pembahasan Nota Keuangan RAPBD deadlock!

Penjelasan Bupati

Saat ditemui di Pendopo Odah Etam jelang tengah malam itu, Bupati Kukar Aulia Rahman Basri menjelaskan bahwa pihak eksekutif sebenarnya sudah siap mengikuti paripurna.

Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri ditemui awak media di sela-sela waktu rapat pemaparan rencana kerja anggaran perangkat daerah 2026 bersama Wakil Bupati Rendi Solihin, Sekda Sunggono, OPD terkait.

“Kami sudah menerima undangan paripurna nota keuangan pukul 19.30 Wita, dan sudah upload tanda terima dokumen ke legislatif sesuai amanat MCP KPK. Kami standby menunggu pelaksanaannya, tapi hingga 23.30 tidak ada kabar dan akhirnya kami mendapat informasi paripurna dibatalkan,” jelasnya.

Dokumen dan tanda terima dari pihak eksekutif telah diunggah ke sistem Monitoring Center for Prevention (MCP) milik KPK, sesuai tenggat waktu yang ditetapkan.

“Kami khawatir kalau lewat dari hari ini karena MCP KPK mengatur batas waktu. Kami terus menyesuaikan kegiatan 2026 dengan visi misi Kukar Idaman Terbaik,” tambahnya.

Wabup: Biasanya Kita Tepat Waktu, lho …

Sementara itu, Wakil Bupati Kukar Rendi Solihin menilai kondisi tersebut baru pertama kali terjadi.

“Biasanya kita selalu tepat waktu. Kalau nota keuangan tidak disahkan tepat waktu, dampaknya besar karena bisa berpengaruh ke asumsi anggaran. Kita bisa terpaksa pakai dasar tahun sebelumnya, tapi kalau dananya tidak ada, itu akan jadi masalah,” ujarnya.

Hingga berita ini terbit, belum ada jadwal baru terkait pelaksanaan Rapat Paripurna ke-20, 21, dan 22 DPRD Kukar. Baik pihak legislatif maupun eksekutif masih terus berkoordinasi agar proses pembahasan APBD 2026 dapat segera dilanjutkan sesuai aturan yang berlaku.

Penulis: Nur Fadillah Indah/mediaetam.com

Bagikan:

Pos terkait