Akademisi Unikarta: Kalau Pembahasan RAPBD Kukar 2026 Deadlock, Bupati Bisa Sahkan APBD Tanpa Melibatkan DPRD

Akademisi Fisipol Unikarta, Martain. (IST)

TENGGARONG — Belum terselanggaranya Rapat Paripurna Raperda RPJMD 2025-2029 dan Rapur pembahasan nota RAPBD Kukar 2026 hingga akhir Oktober menjadi sinyal kuat jika pembahasan APBD 2026 berpotensi molor atau bahkan deadlock. Menurut akademisi, apabila DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tak mencapai kesepakatan hingga deadline, bupati bisa tetap mengesahkan APBD tanpa keterlibatan dewan.

Akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Kutai Kartanegara (Fisipol Unikarta), Martain, menilai situasi tersebut sudah memasuki tahap krusial. Ia menegaskan, apabila hingga 30 November 2025 belum ada kesepakatan antara DPRD dan TAPD, maka bupati Kukar memiliki kewenangan penuh untuk menetapkan APBD 2026 melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

Bacaan Lainnya

“Langkah itu bukan pelanggaran, melainkan mekanisme hukum yang disediakan negara untuk menyelamatkan jalannya pemerintahan daerah,” ujar Martain kepada wartawan, Jumat (1/11).

Dasar Hukum Penetapan APBD Melalui Perkada

Menurut Martain, dasar hukum langkah tersebut terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya Pasal 104, 106, dan 107.

Pasal 106 ayat (1) menegaskan bahwa Kepala Daerah dan DPRD harus menyetujui rancangan Perda APBD paling lambat satu bulan sebelum tahun anggaran berjalan.

Sementara Pasal 107 memberi kewenangan kepada Kepala Daerah untuk menetapkan APBD melalui Perkada, jika dalam 60 hari setelah pengajuan tidak ada persetujuan bersama.

“Kalau DPRD dan TAPD tetap tidak mencapai kesepakatan, bupati punya dasar hukum kuat untuk menetapkan Perkada APBD 2026. Itu langkah konstitusional agar pelayanan publik, gaji ASN, dan program wajib tetap berjalan,” tegas Martain.

Belanja Wajib dan Mengikat Tetap Diprioritaskan

Lebih lanjut, Martain menjelaskan bahwa tidak semua pos belanja dapat dimasukkan dalam Perkada APBD. Berdasarkan Pasal 107 ayat (2) PP 12/2019, belanja wajib dan mengikat hanya mencakup pelayanan dasar masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, belanja pegawai, serta kewajiban pembayaran pinjaman dan bunga.

“Belanja seperti tunjangan perumahan DPRD, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan transportasi DPRD, maupun Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN tidak termasuk kategori belanja wajib atau mengikat,” jelasnya.

Ia menambahkan, bupati memiliki diskresi penuh untuk menganggarkan atau meniadakan pos-pos tersebut, tergantung kemampuan fiskal daerah.

Jangan Jadikan APBD sebagai Alat Politik

Martain juga mengingatkan agar DPRD Kukar untuk tidak menggunakan pembahasan APBD sebagai alat politik. Ia menilai, keterlambatan atau penundaan pembahasan anggaran justru dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif dan menghambat pembangunan daerah.

“APBD adalah instrumen pembangunan, bukan arena tarik-menarik kepentingan. Kalau pembahasan terus ditunda, yang dirugikan adalah masyarakat,” katanya.

Perkada, Langkah Konstitusional untuk Menjaga Pemerintahan Tetap Jalan

Menurut Martain, penerbitan Perkada APBD bukan bentuk konfrontasi antara eksekutif dan legislatif, melainkan implementasi prinsip akuntabilitas dan kesinambungan pemerintahan daerah. DPRD tetap memiliki fungsi pengawasan, namun penetapan APBD lewat Perkada adalah solusi hukum untuk mencegah stagnasi pemerintahan.

“Langkah ini seharusnya dilihat sebagai tanggung jawab konstitusional Kepala Daerah untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan,” pungkasnya. (gis)

Baca Juga: Rapat Paripurna Nota Keuangan APBD Kukar 2026 Dibatalkan 30 Menit Jelang Deadline, Begini Kata Bupati dan Wakil Bupati

Bagikan:

Pos terkait