Dalih Belikan Keponakan, Maling Ponsel Gondol 14 Unit di Tenggarong

Pelaku berbadan gempal berbaju warna hitam sedang melihat hp di toko Yumna Store Jalan Kartini, Tenggarong (Doc. Yumna Store CCTV)
Pelaku berbadan gempal berbaju warna hitam sedang melihat hp di toko Yumna Store Jalan Kartini, Tenggarong (Doc. Yumna Store CCTV)

TENGGARONG – Maling ponsel menyambangi Yumna Store, Kecamatan Tenggarong. Seorang pria berbadan gempal berhasil menggondol 14 unit handphone senilai belasan juta rupiah, bahkan sempat menyapa karyawan sebelum kabur.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis (11/9/2025) sore. Yasmin, karyawan toko, mengaku pelaku sudah beberapa kali terlihat mondar-mandir di sekitar konter. Hingga akhirnya, ia memesan 14 unit HP sekaligus dengan alasan akan diberikan kepada 14 keponakannya di Sulawesi.

Pengakuannya, Yasmin merasa seperti dibuat tak sadar oleh pelaku. “Saya benar-benar tidak sadar, dibuat sibuk nyiapin kotak HP (handphone/ponsel). Begitu selesai, dia malah kabur bawa semua barang,” ujarnya.

Pelaku disebut mengenakan masker putih, baju hitam, celana pendek levis, dan mengendarai motor N-Max putih. Saat melarikan diri, ia sempat melambaikan tangan sambil tersenyum ke arah Yasmin. Anehnya lagi, di lokasi kejadian tertinggal sebuah STNK milik orang lain.

Hendra, pemilik Yumna Store, mengetahui kejadian itu lewat CCTV yang ia pantau dari Samarinda. “Begitu lihat barang sudah dibawa kabur, saya langsung tancap gas ke konter,” katanya.

Dia menduga pelaku bukan kali ini saja beraksi. Ciri-cirinya mirip dengan pencuri yang pernah menggasak beberapa toko di Tenggarong sebelumnya. Kerugian ditaksir mencapai Rp18 juta.

Pemain Lama Kasus Pencurian Ponsel

Keesokan harinya, Polres Kukar akhirnya berhasil menangkap maling ponsel tersebut, pada Jumat (12/9/2025). Belakangan dia diketahui berinisial A.

Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Ecky Widi Prawira, menegaskan bahwa A bukan orang baru dalam dunia penipuan.

“Pelaku berhasil kami amankan di kontrakannya di Samarinda Seberang pada Jumat (12/9/2025) dini hari. Dari tangan tersangka, diamankan barang bukti berupa belasan HP, uang tunai, hingga motor NMAX yang dipakai kabur,” jelasnya.

Menurut keterangan AKP Ecky, Tersangka sudah berulang kali melakukan aksi serupa di berbagai kota.

“Di Kukar ada sekitar 10 TKP, Balikpapan 20 TKP, dan Samarinda 7 TKP. Modusnya sama, pelaku berpura-pura membeli lalu membawa kabur barang,” bebernya.

Kini, A dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan telah diamankan Polres Kukar.

Nur Fadillah Indah/mediaetam.com

Bagikan:

Pos terkait