Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) berencana menertibkan ribuan kendaraan operasional di sektor tambang dan perkebunan sawit yang masih menggunakan plat nomor luar daerah. Langkah ini diambil untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB).
Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji mengungkapkan, hingga saat ini masih banyak bus, truk, dan mobil operasional di kawasan tambang batu bara serta perkebunan sawit yang belum menggunakan plat KT, kode kendaraan untuk Kalimantan Timur. Jumlahnya diperkirakan mencapai ribuan unit.
“Masih banyak kendaraan perusahaan yang menggunakan plat B, L, atau DA, padahal beroperasi penuh di wilayah Kaltim. Kita minta mereka segera memindahkan nomor platnya ke KT,” ujar Seno Aji dalam Rapat Pimpinan (Morning Briefing) di Aula Dispora Kaltim, Senin (27/10/2025).
Menurutnya, kebijakan ini tidak akan mengganggu kontrak kerja sama perusahaan dengan penyedia transportasi, tetapi menjadi kewajiban administratif agar pajak kendaraan masuk ke kas daerah.
“Tidak perlu sampai memutus kontrak. Tapi kalau mereka tidak mau, ya terpaksa kita beri perlakuan khusus dengan mengeluarkan kendaraan-kendaraan tersebut dari Kaltim,” tegasnya.
Langkah Praktis Tambah PAD Kaltim
Seno Aji menilai, penertiban plat kendaraan non-KT akan membantu meningkatkan PAD tanpa menambah beban ekonomi masyarakat. Sebab selama ini, kendaraan-kendaraan tersebut menggunakan jalan dan fasilitas publik di Kaltim, tetapi pajak tahunan mereka justru dibayarkan ke provinsi asal.
“Kita minta Dinas Perhubungan dan dinas terkait segera melakukan penertiban ke tambang-tambang dan perkebunan sawit. Kendaraan-kendaraan non-KT itu harus segera dipindah menjadi plat KT,” ujarnya menegaskan.
Selain penertiban plat nomor, Pemprov Kaltim juga menyiapkan langkah lain untuk menambah pendapatan, yakni melalui optimalisasi PBBKB dan pajak alat berat. Di sektor kehutanan saja, sudah terdeteksi lebih dari 5.100 unit alat berat yang akan didata untuk mendukung penerimaan daerah.
Kebijakan Serupa Sudah Diterapkan di Sumatera Utara
Langkah Pemprov Kaltim ini mengikuti jejak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yang lebih dulu menerapkan kebijakan serupa di bawah kepemimpinan Gubernur Bobby Nasution.
Pemprov Sumut mewajibkan kendaraan operasional perusahaan yang beraktivitas di wilayah Sumut menggunakan plat BK atau BB, bukan plat luar daerah seperti BL atau B. Tujuannya sama, yaitu agar pajak kendaraan yang beroperasi di jalan-jalan provinsi tersebut masuk ke PAD Sumut.
Meski sempat menimbulkan polemik, Pemprov Sumut menegaskan kebijakan itu bukan pelarangan kendaraan luar, melainkan penyesuaian administrasi sesuai domisili kendaraan. Bahkan, sejumlah akademisi menilai kebijakan tersebut memiliki dasar hukum kuat, yakni kewajiban pendaftaran kendaraan bermotor sesuai tempat domisili dan lokasi penguasaan kendaraan.
Langkah Terpadu dan Efisiensi Fiskal
Pemprov Kaltim menilai kebijakan plat KT ini merupakan bentuk efisiensi fiskal di tengah rencana pemotongan Dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat. Dengan mengoptimalkan pajak kendaraan, bahan bakar, dan alat berat, daerah diharapkan bisa memperkuat ketahanan fiskalnya tanpa bergantung sepenuhnya pada APBN.
Kebijakan ini juga menjadi bagian dari strategi menjaga kemandirian fiskal daerah, sejalan dengan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang memerlukan dukungan infrastruktur dan pembiayaan besar di wilayah Kalimantan Timur. (gis)








