Pemkab Kukar Minta Perusahaan Swasta yang Pakai Jalan dan Jembatan Umum Lapor ke Pemerintah

TINJAU: Sekda Kukar Sunggono melakukan pengecekan jalan pengalih Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar, dan lokasi lahan pengganti BMD di area tambang PT. Ghani Raya Mandiri (GRM) Desa Batuah Kecamatan Loa Janan, Jumat (12/2/2025). (Kukarpaper)

KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) meminta perusahaan swasta yang memanfaatkan jalan dan jembatan umum milik daerah untuk segera melaporkan penggunaan aset tersebut kepada pemerintah daerah.

Permintaan itu disampaikan Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, saat melakukan peninjauan jalan pengalih Barang Milik Daerah (BMD) Pemkab Kukar serta lokasi lahan pengganti BMD di area tambang PT Ghani Raya Mandiri (GRM), Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Jumat (12/2/2025).

Bacaan Lainnya

Peninjauan tersebut turut diikuti Asisten II Bidang Pembangunan dan Ekonomi Ahyani Fadianur Diani, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kukar Muhammad Taufiq, Kepala Bagian Sumber Daya Alam (SDA) Muhammad Reza, serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) teknis terkait.

Sebelum turun ke lapangan, rombongan Pemkab Kukar terlebih dahulu menggelar pertemuan dengan jajaran manajemen PT GRM di ruang rapat kantor pit tambang perusahaan tersebut. Dalam pertemuan itu, Kepala Teknik Tambang (KTT) PT GRM, Zulfan Habibinur, memaparkan kegiatan perusahaan yang berkaitan dengan pemanfaatan aset daerah, yang kemudian dilanjutkan dengan diskusi untuk mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak.

Sunggono menjelaskan, peninjauan ini dilakukan untuk memastikan rencana kerja sama antara Pemkab Kukar dan PT GRM, khususnya pada salah satu segmen jalan yang masa kerjasamanya akan segera berakhir, dapat berjalan sesuai ketentuan dan kepentingan pemerintah daerah.

“Kegiatan ini untuk memastikan bahwa rencana kerja sama yang akan berakhir di satu segmen jalan tersebut perlakuannya sesuai dengan yang diharapkan oleh pemerintah daerah,” ujar Sunggono.

Ia menambahkan, Pemkab Kukar juga meninjau rencana perpanjangan kerja sama agar tetap sejalan dengan kepentingan bersama. Untuk itu, tim teknis dari OPD terkait turut dilibatkan guna memastikan seluruh kajian dan rekomendasi yang disusun telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Harapannya ke depan, kerja sama seperti ini bisa terus ditingkatkan, terutama yang muaranya dapat memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD),” jelasnya.

Perusahaan yang Pakai Aset Daerah Harus Lapor

Dalam kesempatan tersebut, Sunggono juga menegaskan pentingnya keterbukaan dari perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Kutai Kartanegara, khususnya terkait pemanfaatan aset milik pemerintah daerah.

“Kami mengimbau kepada perusahaan-perusahaan lain yang beroperasi di wilayah Kukar, apabila dalam pelaksanaan kegiatannya memanfaatkan aset pemerintah daerah, baik itu jalan, jembatan, maupun aset lainnya, agar segera menyampaikan kepada pemerintah daerah. Nanti akan kita fasilitasi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Sunggono.

Pemkab Kukar berharap, melalui pelaporan dan fasilitasi yang jelas, pemanfaatan aset daerah oleh pihak swasta dapat berjalan tertib, transparan, serta memberikan manfaat optimal bagi daerah dan masyarakat.

Redaksi Media Etam

Bagikan:

Pos terkait