Polres Kukar Bekuk Pengedar yang Edarkan 25 Gram Sabu di Poros Samboja-Balikpapan

Tersangka beserta barang bukti yang diamankan Polres Kukar. (Doc. Humas Polres Kukar)

TENGGARONG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil membekuk seorang pengedar narkotika lintas kota berinisial A (35). Dari tangan warga Balikpapan Tengah tersebut, polisi menyita puluhan poket sabu siap edar dengan berat total 25,22 gram.

Aksi penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Kukar, AKP Yohanes Bonar Adiguna, ini merupakan hasil pengembangan informasi masyarakat mengenai maraknya transaksi narkoba di wilayah Kelurahan Sungai Seluang, Kecamatan Samboja.

Bacaan Lainnya

“Kami mendapatkan informasi bahwa ada seseorang dengan ciri-ciri tertentu sering melakukan transaksi sabu di pinggir jalan poros Balikpapan-Samboja. Setelah kami lakukan pengintaian, pelaku berinisial A berhasil kami amankan pada Minggu (1/2/2026) malam,” ujar Yohanes Bonar.

Penangkapan ini berkembang dari penggeledahan di lokasi awal hingga ke rumah tinggal pelaku di wilayah Balikpapan Utara.

Polisi menggeledah badan dan kendaraan pelaku di TKP awal, yakni Samboja. Ditemukan tas selempang hitam berisi dompet kain warna pink yang menyimpan dua bungkus plastik bening berisi sabu.

Aparat kemudian melakukan pengembangan ke rumah pelaku di Jalan Argo Wisata KM 23, Karang Joang, Balikpapan. Di sana, petugas menemukan botol plastik yang dilakban hitam berisi 26 bungkus plastik bening siap edar.

Kejar Komplotan Lainnya

Selain mengamankan barang bukti sabu, pelaku juga mengakui sempat menyerahkan sebagian barang haram tersebut kepada rekannya berinisial EF yang kini dalam pengejaran petugas.

Dari hasil pengungkapan ini, petugas mengamankan sejumlah aset dan barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran gelap narkotika:

28 bungkus plastik berisi sabu (berat kotor 25,22 Gram). Uang tunai sebesar Rp 5.000.000 (diduga hasil penjualan). Satu unit mobil Daihatsu GrandMax warna abu-abu. Satu unit handphone. Dan tas kecil dan perlengkapan pengemasan sabu.

Atas perbuatannya, tersangka A kini mendekam di sel tahanan Polres Kukar. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang membawa ancaman hukuman pidana penjara minimal 6 tahun hingga maksimal seumur hidup atau hukuman mati, mengingat jumlah barang bukti yang melebihi 5 gram.

Laporan: Nur Fadillah Indah/mediaetam.com

Bagikan:

Pos terkait