TENGGARONG – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) resmi menetapkan kadar Zakat Fitrah dan Fidyah untuk tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi. Keputusan ini diambil melalui Rapat Koordinasi yang melibatkan Pemkab Kukar (Bagian Kesra), Disperindag, MUI, BAZNAS, NU, Muhammadiyah, serta unsur TNI-Polri di Aula Kantor Kemenag Kukar, Kamis (5/2/2026).
Pada tahun ini, terjadi penyesuaian teknis pada standar berat beras untuk satu sha’ (satu sok). Berdasarkan perhitungan laboratorium meteorologi dan referensi sanad Rasulullah, kadar Zakat Fitrah ditetapkan sebesar 2,7 kg beras per jiwa, meningkat dari tahun sebelumnya yang berada di angka 2,5 kg.
Kepala Kantor Kemenag Kukar, Ariyadi, menyatakan rasa bangganya atas kesepakatan forum yang mempertimbangkan fakta harga pasar dari Disperindag namun tetap memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat.
Daftar Kadar Zakat Fitrah & Fidyah Kukar 2026 (1447 H)
Bagi umat muslim di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara, pembayaran dapat disesuaikan dengan jenis beras yang dikonsumsi sehari-hari:
Kategori Kadar Beras Jika Ditunaikan dengan Uang : Kategori I (Tinggi) 2,7 Kg Rp68.000, Kategori II (Menengah) 2,7 Kg Rp49.000, Kategori III (Rendah) | 2,7 Kg | Rp38.000.
Ketentuan Fidyah:
Kadar Beras: 7 Ons (700 gram) beras disertai lauk pauk.
Nilai Uang: Rp30.000,- per hari/jiwa.
Catatan: Bagi warga yang mengonsumsi beras dengan harga di luar ketentuan di atas, dipersilakan menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi atau sesuai kemampuan.
Pertimbangan Ilmiah dan Syariat
Bidang Penyelenggara Zakat Wakaf (Penzawa) Kemenag Kukar, Asniah, menjelaskan penentuan kadar 2,7 kg tahun ini memiliki dasar perhitungan yang lebih akurat dan teruji.
“Tahun ini kita menggunakan hitungan laboratorium meteorologi untuk menentukan berat satu sok beras. Perlu dipahami bahwa kadar air pada beras memengaruhi beratnya. Kami juga mencari referensi sanad satu sok yang bersambung ke Rasulullah, termasuk merujuk pada konversi yang digunakan di Martapura,” jelas Asniah.
Pengumuman dilakukan lebih awal (sebelum Ramadan) agar masyarakat memiliki waktu yang cukup untuk menunaikan kewajibannya dan panitia zakat di masjid-masjid dapat melakukan persiapan maksimal.
Imbauan bagi Masyarakat
Meski terdapat kenaikan kadar dari 2,5 kg menjadi 2,7 kg, Pemkab Kukar berharap masyarakat dapat memahami bahwa hal ini dilakukan demi kesempurnaan ibadah sesuai syariat.
“Kami mencari posisi terdekat dengan kota tetangga seperti Samarinda dan Balikpapan agar tidak terlalu mengejutkan masyarakat, namun tetap sesuai dengan fakta harga beras saat ini,” pungkasnya.
Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan pada tanggal 5 Maret 2025 (penetapan administratif untuk tahun 2026) dan akan segera disosialisasikan melalui media sosial dan lembaga keagamaan di seluruh pelosok Kukar.
Laporan: Nur Fadillah Indah/mediaetam.com








