TENGGARONG – Reaksi keras datang dari Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur (Kaltim) menanggapi permohonan keringanan hukuman yang diajukan Muzayyin Ardi El-Bagis (30), terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur di Kutai Kartanegara (Kukar).
Sebelumnya, kuasa hukum terdakwa memohon kepada majelis hakim untuk memberi sanksi alternatif pengganti penjara, seperti kerja sosial hingga rehabilitasi. Argumen itu disampaikan atas dasar bahwa terdakwa mengalami kelainan orientasi seksual, sehingga penjara bukan sanksi yang tepat untuknya.
Permintaan ini bertolak belakang dengan apa yang diharapkan oleh keluarga korban, bahkan para korban sendiri yang hingga kini masih diliputi kecemasan –apabila terdakwa kelak bebas dari penjara, akan mengganggu ketenangan mereka lagi.
Senada dengan para korban, Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun juga secara tegas menolak request hukuman tersebut. Menurutnya, alasan tersebut merupakan bentuk pengelakan tanggung jawab atas trauma mendalam yang dialami para korban.
“Enak saja tidak dipenjara. Kami sudah berjuang mendampingi para korban sejak 2021. Hingga saat ini ada tujuh anak yang berani melapor secara resmi, sementara terdakwa justru berkelit meminta keringanan dengan alasan kelainan seksual,” tegas Rina Zainun, Rabu (4/2/2026).
Ingin Pelaku Dihukum Sangat Berat
Rina membeberkan kasus ini memiliki rekam jejak yang panjang. Pada tahun 2021, kasus serupa sempat dilaporkan namun terhenti karena hanya satu korban yang berani bersuara. Memasuki tahun 2025, tabir gelap ini kembali terbuka dengan jumlah korban yang jauh lebih banyak.
Sebanyak 8 anak melaporkan kejadian ini ke TRC PPA Kaltim, namun hanya 7 keluarga yang berani melanjutkan ke ranah hukum. Satu korban mundur karena faktor ketakutan.
Rina meyakini jumlah tersebut hanyalah “puncak gunung es”. Masih banyak anak-anak lain yang diduga menjadi korban namun memilih bungkam akibat tekanan psikologis dan stigma sosial.
Mengingat status terdakwa sebagai tenaga pendidik yang seharusnya menjadi pelindung dan pembimbing moral, TRC PPA Kaltim mendesak majelis hakim untuk menjatuhkan vonis seberat-beratnya.
“Kami ingin terdakwa mendapatkan hukuman maksimal dan ditambah sepertiga dari ancaman pidana karena statusnya sebagai tenaga pendidik. Perbuatannya adalah pengkhianatan terhadap kepercayaan publik dan tanggung jawab moral,” tandas Rina.
Untuk diketahui, dalam sidang tertutup di PN Tenggarong pada Senin (2/2/2026), Muzayyin melalui penasihat hukumnya mengajukan pledoi (pembelaan) yang meminta agar tidak dijatuhi hukuman penjara. Mereka mengusulkan hukuman alternatif seperti kerja sosial atau rehabilitasi kejiwaan dengan alasan kondisi psikis terdakwa yang tidak normal.
Persidangan selanjutnya dijadwalkan pada 5 Maret 2026 dengan agenda tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya juga telah menyatakan akan membantah seluruh argumen pembelaan terdakwa tersebut.
Laporan: Nur Fadillah Indah/mediaetam.com








