Seorang Bocah di Kukar Di-bully sampai Kena Gangguan Mental, TRC PPA Dorong Pemberian Sanksi untuk Pelaku

Ilustrasi: Seorang anak di Kukar diduga mendapat perundungan parah sampai mengganggu kesehatan mentalnya. (Pinterest)

TENGGARONG – Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim saat ini tengah menangani kasus perundungan yang menimpa seorang bocah di Kukar. Anak malang tersebut diduga mendapat perundungan di luar batas wajar, sampai menderita gangguan kesehatan fisik dan jiwa. Saking traumanya, bocah tersebut sampai sering mengigau.

Kasus ini pertama kali diketahui melalui unggahan di media sosial yang menampilkan kondisi sang anak sedang sakit. Akun tersebut menandai TRC PPA Kaltim, sehingga langsung mendapat perhatian Tim Reaksi Cepat.

Bacaan Lainnya

Rina Zainun dari TRC PPA Kaltim membenarkan bahwa pihaknya kini tengah memantau kasus tersebut.

“Benar, kami dapat informasi dari unggahan media sosial. Kondisi korban disampaikan oleh keluarganya, dan kabarnya anak ini mengigau setelah mengalami perundungan,” ujar Rina, Selasa (25/11/25).

Namun, TRC PPA masih menunggu laporan resmi untuk memastikan bentuk tindakan yang diterima korban.

“Kalau nanti ada laporan masuk, tentu harus diproses dulu. Kita belum tahu persis kejadiannya seperti apa, bagaimana bentuk kekerasannya, jadi belum bisa menyimpulkan aspek hukumnya,” tegasnya.

Trauma Berat dan Pentingnya Proses Hukum

Rina menyebut kondisi korban pada foto yang tersebar menunjukkan adanya trauma. Anak diduga juga menjalani visum sekaligus pengobatan.

“Pelaporan bullying harus segera diproses, jangan dinormalisasi. Baik verbal maupun fisik, harus ada tindak lanjut dan konsekuensi hukum,” ujarnya.

TRC PPA mengingatkan agar kasus ini tidak berakhir hanya dengan permintaan maaf, tanda tangan materai, atau pengobatan pelaku terhadap korban.

“Kalau pelaku adalah anak, bisa tetap ada konsekuensi, baik mediasi maupun diversi. Tapi tidak boleh tanpa sanksi, supaya ada efek jera,” tegasnya.

Rina mengingatkan, jika pelaku tidak mendapat konsekuensi, korban bisa jadi akan meniru tindakan serupa di masa depan karena merasa tidak pernah mendapat keadilan.

Memantau Sambil Tunggu Laporan

Meski belum ada laporan resmi yang masuk ke kepolisian, TRC PPA memastikan akan terus memantau kasus tersebut.

“Kita pantau sampai tuntas. Semua bergantung pada keluarga korban, apakah mau mediasi atau lanjut proses hukum. Yang penting, jangan sampai damai tapi pelaku tidak mendapat sanksi,” tutupnya.

Sementara itu, dari pihak kepolisian, Polsek Kembang Janggut menyatakan belum menerima laporan terkait perundungan itu.

“Kami belum menerima laporan,” kata Kanit Reskrim Polsek Kembang Janggut, Aiptu Erly Mahroni.

Penulis: Nur Fadillah Indah/mediaetam.com

Bagikan:

Pos terkait