Sidang Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren Segera Digelar, Tujuh Santri Siap Beri Kesaksian

Pengadilan Negeri Tenggarong. (Dilla/Media Etam)

TENGGARONG – Proses hukum kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santri di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Tenggarong memasuki babak baru. Tujuh korban yang sebelumnya melapor melalui TRC PPA Kaltim dijadwalkan menjalani sidang perdana pada Senin, 1 Desember 2025 di Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong.

Biro Hukum TRC PPA Kaltim, Sudirman, memastikan seluruh korban akan hadir bersama orang tua mereka.

Bacaan Lainnya

“Insyaallah semua hadir. Korban akan didampingi orang tua dan lembaga pendamping,” jelasnya.

Agenda Sidang Pertama

Menurutnya, sidang pertama akan berfokus pada pengambilan keterangan para korban di hadapan majelis hakim.

“Prosesnya sama seperti perkara pidana lain. Para korban akan dimintai keterangan dulu,” ujarnya.

Sebelum masuk ruang persidangan, seluruh korban akan berkumpul bersama pendamping untuk membahas teknis keterangan yang akan disampaikan.

Tidak Ada Lagi Intimidasi

Ia menegaskan, dugaan intimidasi terhadap korban yang sempat terjadi sebelumnya kini sudah tidak ditemukan lagi.

“Alhamdulillah, sekarang sudah tidak ada intimidasi,” ungkap Sudirman.

Upaya media dalam mempublikasikan kasus ini turut membantu meredam tekanan terhadap korban dan keluarga.

Kondisi tujuh santri yang menjadi korban disebut sudah membaik. Mereka kini kembali menjalani aktivitas pendidikan, sebagian tetap memilih mondok namun di pesantren lain.

“Karena basic-nya anak-anak pesantren, maka mereka ditempatkan di pesantren pilihan mereka,” terangnya.

Pendampingan psikolog juga masih terus berjalan melalui tenaga profesional yang difasilitasi UPTD DP3A Kukar.

“Sewaktu-waktu mereka butuh asesmen, pemerintah tetap membantu,” tambahnya.

Pelaku Telah Ditahan

Terkait pelaku yang terlibat dalam kasus kekerasan tersebut, Sudirman menegaskan bahwa pelaku sudah berada di Lapas dan siap menjalani proses hukum sesuai aturan.

Sudirman berharap sidang berjalan lancar dan mampu memberi keadilan bagi para korban.

“Semoga apa yang diharapkan korban benar-benar terakomodir,” tutupnya.

Penulis: Nur Fadillah Indah/mediaetam.com

Bagikan:

Pos terkait