Kesalahan Data Pada e-KTP, Tidak Perlu Rekam Ulang

Bupati Kukar, Edi Damansyah bersama Kepala Disdukcapil Kukar, M Iryanto saat di Kantor Disdukcapil Kukar. (Indah, Mediaetam.com)
Bupati Kukar, Edi Damansyah bersama Kepala Disdukcapil Kukar, M Iryanto saat di Kantor Disdukcapil Kukar. (Indah, Mediaetam.com)

Mediaetam.com, Kukar – Tidak perlu rekam ulang, kesalahan data pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), M Iryanto pastikan percepatan pengurusan e-KTP satu hari jadi.

 

Tidak dipungkiri bahwa seringkali kesalahan terjadi pada dokumen penting atau kartu identitas seperti pada e-KTP.

 

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), M Iryanto mengatakan bahwa hal tersebut tidak bisa disepelekan. Sebab kesalahan data di e-KTP ini dapat menghambat urusan administrasi dan legalitas.

 

“Misalnya, ketika mau mencairkan BPJS Ketenagakerjaan (BPJS Jamsostek) itu terhambat karena adanya ketidak sinkronan data. Juga tidak bisa registrasi di aplikasi Layanan Paspor Online untuk pembuatan paspor, dan masih banyak lagi,” ungkap Kepala Disdukcapil Kukar, M Iryanto. Jumat, (15/9/2023).

 

Oleh karena itu jika ada kesalahan data pada e-KTP, Iryanto menyarankan untuk sesegera mungkin memperbaikinya. Meskipun e-KTP berlaku seumur hidup, tetapi memperbaiki data e-KTP masih mungkin dilakukan.

 

“Pertama, masyarakat bisa mendatangi Disdukcapil dengan membawa dokumen pendukung. Seperti Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Ijazah Pendidikan terakhir,” jelasnya.

 

Setelah itu, petugas Disdukcapil akan mengarahkan mereka dengan mengisi formulir pengubahan data. Iryanto menyebut dalam melakukan perbaikan data pada e-KTP sangatlah mudah dan praktis, tidak perlu rekam ulang.

 

“Apalagi saat ini ketersediaan blangko KTP sangat banyak. Jadi tidak perlu khawatir prosesnya akan lama, satu hari saja e-KTP barunya langsung jadi,” ujarnya.

 

Pada dasarnya, proses memperbaiki data e-KTP tidak memungut biaya sepeserpun alias gratis. Namun, mungkin ada saja biaya tambahan di luar proses perbaikan data e-KTP, misalnya uang fotokopi dokumen. (Indah Hardiyanti)

 

Bagikan:

Pos terkait