Bapemperda DPRD Kukar Sampaikan Empat Buah Usulan Raperda

Ketua Bapemperda DPRD Kukar, Ahmad Yani. (Indah, Mediaetam.com)
Ketua Bapemperda DPRD Kukar, Ahmad Yani. (Indah, Mediaetam.com)

Mediaetam.com, Kukar – Ketua Bapemperda DPRD Kukar, Ahmad Yani sampaikan empat buah usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Rapat Paripurna Ke 9 massa Sidang I.

Rapat yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Kukar, Rabu (27/9) sore itu, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kukar Abdul Rasyid. Didampingi Wakil Ketua DPRD Alif Turiadi dan dihadiri Sekretaris Kabupaten Kukar H Sunggono serta anggota DPRD Kukar lainnya.

Pada kesempatan itu, Ketua Bapemperda DPRD Kukar Ahmad Yani menjelaskan empat buah Raperda yang diusulkan. Yakni Raperda terkait pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, kedua Raperda Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketengakerjaan bagi masyarakat pekerja rentan.

Lalu, Raperda Perubahan ke dua atas Perda Nomor 5/2013 tentang, Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Terakhir terkait Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) 2020-2040.

“Raperda tersebut merupakan bagian dari kinerja DPRD Kukar dan ini salah satu Propemperda 2023 yang harus diselesaikan,” ucap Ketua Bapemperda DPRD Kukar, Ahmad Yani kepada awak media usai rapat paripurna. Rabu, (27/9/2023).

Lebih lanjut, Yani mengatakan bahwa empat buah Raperda tersebut sangatlah penting, dan harus segera disahkan menjadi Perda. Karena hal tersebut menyangkut hajat hidup orang banyak.

“Seperti pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, karena berkaitan dengan akhlak moral, falsafah negara, sehingga wajib disosialisasikan secara teknis kepada masyarakat luas dengan dilindungi oleh peraturan daerah” terangnya.

Selanjutnya, DPRD Kukar bersama pemerintah daerah sepakat untuk melakukan pembahasan lebih lanjut lagi terkait Raperda tersebut dengan melalui panitia khusus (pansus).

“Setelah penjelasan Raperda tersebut, kami sepakat untuk dibahas lebih lanjut melalui Pansus bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Kami yakin kedepannya ini bisa diselesaikan sekitar 2-3 bulan,” pungkasnya. (Indah Hardiyanti)

 

 

Bagikan:

Pos terkait