NUSANTARA – Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, memastikan kesiapan membawa seluruh staf wapres untuk berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada gelombang awal pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN). Langkah ini menjadi bagian dari akselerasi pemindahan pusat pemerintahan menuju Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Nusantara, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Pernyataan tersebut disampaikan melalui arahan yang ditindaklanjuti oleh Staf Khusus Wakil Presiden, Tina Talisa, saat melakukan kunjungan ke IKN pada Selasa (20/1/2026). Tina menjelaskan bahwa Wapres Gibran sangat mendukung agar Sekretariat Wakil Presiden dan jajaran ASN yang terkait mulai berkantor secara bertahap di IKN guna memperkuat administrasi pemerintahan baru.
“Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya memastikan kesiapan kawasan dan dukungan penuh dari Wapres untuk memulai perpindahan ASN,” ujar Tina di sela kegiatan peninjauan area strategis di kawasan IKN.
Tahapan Pemindahan ASN dan Mekanismenya
Pemindahan ASN pusat ke IKN memang menjadi fokus pemerintah dan telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah 2025. Regulasi ini menetapkan target pemindahan ASN secara bertahap selama beberapa tahun ke depan sebagai bagian dari persiapan IKN menjadi ibu kota politik Indonesia pada 2028.
Menurut laporan terbaru, pemindahan ASN telah memasuki fase akselerasi, dengan estimasi jumlah ASN yang akan mulai bertugas di IKN pada 2026 diproyeksikan mencapai ribuan orang dari berbagai kementerian dan lembaga pemerintahan pusat.
Beberapa langkah mekanis yang tengah dijalankan pemerintah antara lain:
Penataan hunian ASN dan kantor sementara di kawasan IKN agar dapat langsung digunakan sebagai tempat tinggal dan bekerja.
Rotasi dan penetapan masa tugas ASN di IKN, termasuk skema periode kerja bergilir agar penempatan lancar dan tidak mengganggu pelayanan publik.
Koordinasi lintas instansi untuk menyesuaikan struktur organisasi, fasilitas, serta kebutuhan sumber daya manusia yang mendukung sistem pemerintahan baru di IKN.
Strategi dan Target Pemerintah
Pemerintah menargetkan secara bertahap ASN pusat akan terus dipindahkan hingga menjangkau lebih luas hingga tahun 2029, dengan fase awal dimulai sejak akhir 2025 dan berlanjut 2026. Pada tahap awal, sekitar 4.100 ASN dari 16 kementerian/lembaga pusat telah dipersiapkan untuk memulai penempatan kerja di IKN sejak November 2025.
Komisi II DPR RI juga menegaskan bahwa pemindahan ASN bukan sekadar relokasi fisik, tetapi merupakan komitmen pemerintah yang final dan wajib dilaksanakan sesuai kerangka hukum yang telah ditetapkan.
Dengan persiapan fasilitas, hunian ASN, serta dukungan birokrasi yang terus diperkuat, langkah ini diharapkan mendorong terwujudnya IKN sebagai pusat pemerintahan efektif di masa depan, seiring Wapres Gibran mulai berkantor di Nusantara pada 2026 mendatang.
Redaksi Media Etam








