TENGGARONG — Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani, menegaskan bahwa enam kecamatan di sekitar wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) masih berada di bawah tanggung jawab Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar. Tanggung jawab tersebut mencakup pembiayaan pembangunan hingga pelayanan dasar bagi masyarakat.
Menurutnya, konsultasi tersebut penting untuk memastikan agar RPJMD Kukar tetap mengakomodasi kebutuhan masyarakat di wilayah yang secara administratif masih tercatat sebagai bagian dari Kukar, meskipun sebagian telah masuk dalam kawasan IKN.
“Selama belum ada pemindahan resmi dari pemerintah pusat, keenam kecamatan itu tetap tanggung jawab Kukar. Karena KTP masyarakatnya masih Kukar, maka pembiayaan dan pembangunan di sana wajib dilanjutkan,” jelasnya.
Enam kecamatan yang dimaksud yakni Samboja, Samboja Barat, Muara Jawa, Loa Janan, Loa Kulu, dan Sanga-Sanga. Sebagian besar wilayah tersebut berbatasan langsung dengan kawasan inti IKN.
Pemkab Tak Boleh Pasif
Ahmad Yani menekankan, masyarakat di wilayah itu tetap berhak atas pembangunan infrastruktur, layanan publik, serta alokasi anggaran daerah sebagaimana kecamatan lain di Kukar.
“Masyarakat di sana masih punya hak penuh atas pembangunan. Mereka juga daerah penghasil, jadi tidak boleh ada pengurangan dana atau perlakuan berbeda. Anggarannya harus tetap utuh,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan, meski pemerintah pusat menargetkan pemindahan resmi ke IKN pada 2028, kepastian hukumnya belum jelas. Karena itu, DPRD Kukar ingin memastikan agar pembiayaan dan program pembangunan tetap diakomodasi dalam RPJMD serta APBD tahun 2026–2029.
“Walaupun disebut akan pindah pada 2028, tapi belum tentu pasti. Jadi sejak 2026 hingga 2027, kita pastikan anggarannya tetap ada. Jangan sampai masyarakat di sana justru kehilangan haknya hanya karena menunggu status yang belum jelas,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ahmad Yani menegaskan bahwa dasar hukum mengenai tanggung jawab pembiayaan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, khususnya pada pasal peralihan.
“Pasal peralihan sudah jelas, selama belum ada pemindahan resmi, pembiayaan tetap jadi tanggung jawab pemerintah daerah asal. Ini juga akan kita tuangkan dalam perda agar jelas secara hukum jika nanti ada perdebatan,” pungkasnya.
Penulis: Nur Fadillah Indah/mediaetam.com








