Mediaetam.com, Tenggarong – Dorongan wacana terkait pelaksanaan wajib pandu dan tunda bagi kapal yang melewati di bawah jembatan Kutai Kartanegara menuju titik terang. Ketua Komisi III DPRD Kukar Andi Faisal mengungkapkan kepada seluruh pihak terkait terutama kepada Dinas Perhubungan Kukar dan PT Tunggang Parangan diberikan waktu dua minggu untuk membicarakan hal tersebut.
Pihaknya meminta waktu dengan cepat karena potensi ketika tidak dikawal dengan baik ini berdampak luar biasa. Jembatan menurutnya menjadi akses urat nadi di Kukar.
“Sangat vital. Karena begini, Jembatan Kukar ini tidak dinilai dari harga sebuah jembatan, tapi asas manfaat atas kehadiran jembatan,” ucapnya saat diwawancarai awak media.
Jikalau dihitung secara rupiah itu bisa triliunan. Karena banyak yang menggunakan jembatan itu bukan hanya untuk bidang usaha tapi juga kemudahan mobilitas warga Kukar.
“Kita pernah merasakan tidak punya jembatan, ekonomi kita lemah makanya kami DPRD ini hanya satu tetap ada pandu dan tunda,” ucap Politisi Golkar ini.
Menurutnya, aturan tersebut harus dilaksanakan tanpa menunggu adanya persoalan yang terjadi kemudian. Jangan sampai katanya bermasalah dulu baru ingin melaksanakan aturan.
Aturan wajib pandu dan tunda juga sudah ada. Dia berharap minggu depan ada gambaran sehingga pihaknya bisa ambil langkah yang luar biasa ketika tidak sesuai dengan harapan.
Dia turut menjelaskan bahwa anggaran perbaikan jembatan tiap tahun juga besar. Apa lagi jembatan Kota Bangun lebih dari Rp 10 miliar hanya untuk biaya pemeliharaan.
“Itu merugikan sekali kalau kita hanya mengurusi jembatan yang ditabrak ponton. Ditabrak pelaku usaha,” kata Andi Faisal.
Harusnya itu tanggung jawab pelaku usaha tapi karena berlarut-larut negara harus hadir disana. Olehnya itu pihaknya ingin mengawasi dengan baik dan benar. Yakni pada tataran pandu dan tunda agar tidak tertabrak lagi. Jika terjadi apa-apa ada pertanggungjawaban, ada asuransi.
Dirinya berpesan kepada Dinas Perhubungan agar lebih tegas jika stake holder tidak mau melaksanakan peraturan pemerintah lebih baik ditutup saja.
“Artinya pelaku usaha akan mematuhi tinggal ketegasan Dishub dan Bupati dalam hal ini,” tutupnya. (Akbar)