SAMARINDA – Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur menangani 10 laporan pada pekan kedua dan ketiga masa kampanye pilkada 2024 ini. Paling banyak berasal dari Balikpapan. Hal itu disampaikan komisioner Bawaslu Kaltim Daini Rahmat dalam keterangan tertulisnya.
Pertama dari Balikpapan, Bawaslu Kaltim menerima pelanggaran pidana Pemilihan terkait dugaan pemberian uang/materi lainnya kepada peserta kampanye dengan hasil tidak diregister karena sedang dalam proses penelusuran oleh Bawaslu Kota Balikpapan. Kemudian, Bawaslu Kota Balikpapan melakukan penelusuran informasi awal berdasarkan laporan yang tidak diregister karena tidak memenuhi syarat formil namun syarat materil terpenuhi, terkait tindak pidana pemilihan dengan dugaan pemberian uang/materi lainnya kepada peserta kampanye.
Kasus lain, Bawaslu Kota Balikpapan melakukan penanganan laporan terkait dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan terkait kampanye oleh Anggota DPRD Kota Balikpapan pada metode pemasangan Alat Peraga Kampanye.
“Selain itu, Bawaslu Kota Balikpapan melakukan penanganan laporan terkait dugaan pelanggaran pidana Pemilihan Pasal 187 Ayat (3) dan Ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang,” jelasnya.
Dari ujung selatan Kalimantan Timur, Bawaslu Kabupaten Paser melakukan penelusuran informasi awal dugaan pelanggaran Undang-undang lainnya yakni terkait dugaan pelanggaran Netralitas ASN yang menghadiri kegiatan kampanye dengan hasil diteruskan ke BKN.
Lalu, Bawaslu Kabupaten Paser melakukan penelusuran informasi awal dugaan pelanggaran Pemilihan terkait Kepala Desa yang diduga melakukan tindakan yang menguntungkan salah-satu pasangan calon.
Selanjutnya, Bawaslu Kabupaten Paser melakukan penelusuran informasi awal dugaan pelanggaran pidana Pemilihan terkait pengerusakan Alat Peraga Kampanye.
Selanjutnya, Bawaslu Penajam Paser Utara melakukan penanganan laporan dugaan pelanggaran pidana Pemilihan dengan dugaan Pasal 69 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang dengan hasil dihentikan;
Sedangkan dari utara Kalimantan Timur, Bawaslu Kabupaten Berau melakukan penelusuran informasi awal dugaan pelanggaran Netralitas ASN terkait unggahan foto di media sosial dengan pose foto tangan nomor tertentu dengan hasil penelusuran diteruskan ke BKN. Lalu, Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Berau melakukan penanganan dua temuan dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan terkait kegiatan kampanye yang melanggar ketentuan lokasi kampanye. (Mediaetam.com)
Baca juga: Paslon di Kaltim Ngegas, Dua Minggu Seribu Kampanye Dilakukan