SAMARINDA – Paslon di Kaltim ngegas. Hal ini terlihat dari rekap Bawaslu. Sejak 2 Oktober 2024 sampai dengan 15 Oktober 2024, Badan Pengawas Pemilu Kalimantan Timur (Bawaslu Kaltim) mencatat ada seribu kegiatan kampanye yang diawasi. Terdiri dari kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Dalam rilisnya, komisioner Bawaslu Kaltim Daini Rahmat menjelaskan, kegiatan pengawasan kampanye Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 pada pekan kedua dan ketiga masa tahapan kampanye jumlahnya paling banyak dilakukan di wilayah Kota Balikpapan dengan total pengawasan 216 kampanye, dan paling sedikit di Kabupaten Kutai Timur dengan total 18 kampanye yang diawasi. Bahwa metode kampanye terbanyak pada Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 yakni metode pertemuan tatap muka dan dialog sebanyak 721.
“Dan paling sedikit metode kampanye penyebaran bahan kampanye kepada umum sebanyak 22 kampanye,” terang dia.
Lanjut Daini, sesuai amanat dalam UU Pemilihan Kepala Deerah, Bawaslu diberi tugas melakukan pencegahan. Untuk itu, Bawaslu Kaltim melakukan upaya pencegahan pelanggaran dalam tahahapan kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dengan memberikan imbauan. Imbauan pertama, terkait Netralitas Pegawai Aparatur Negara (ASN), Pejabat Negara dan Pejabat Lainnya serta Larangan Penggunaan Program dan Fasilitas Negara dalam Pemilihan yang disampaikan kepada PJ Gubernur Provinsi Kalimantan Timur. Imbauan kedua, terkait teknis pelaksanaan kampanye dan larangannya serta aturan pidana pemilihan yang disampaikan kepada Pasangan Calon Gubernur dan Calon Gubernur Provinsi Kalimantan Timur.
Imbauan ketiga, terkait teknis pelaksanaan dana kampanye dan larangannya serta aturan pidana pemilihan disampaikan kepada Pasangan Calon Gubernur dan Calon Gubernur Provinsi Kalimantan Timur. Imbauan keempat, terkait pelaksanaan kampanye di lingkungan perguruan tinggi yang disampaikan kepada Perguruan Tinggi Se- Kaltim, Imbauan terkait larangan bagi pejabat publik menggunakan Nama, Logo dan Jabatan di lembaga DPRD Provinsi Kaltim serta pemenuhan Ijin bagi pejabat daerah yang akan/ikut melaksanakan kampanye yang disampaikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur. (Mediaetam.com)