Polisi Rekonstruksi Pembunuhan di Kampung Lingau, Nyuatan

Rekonstruksi kasus di polres kubar. (Dokumen: Polres Kubar)
Rekonstruksi kasus di polres kubar. (Dokumen: Polres Kubar)

SENDAWAR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kubar melakukan Rekonstruksi kasus Pembunuhan terhadap Korban kasus pembunuhan yang terjadi di Kampung Lingau Kec.Nyuatan, pada 09/01/2024.

Rekonstruksi tersebut dilaksanakan di halaman belakang Polres Kutai Barat. Kasat Reskrim Polres Kubar AKP Asriadi, mengatakan ada 23 adegan yang dilakoni tersangka selama rekontruksi tersebut. Dalam adegan tersebut menjelaskan bagaimana dan apa motif tersangka membunuh korban. Rekonstruksi tersebut diawali dengan tersangka dan korban meminum minuman keras hingga menyebabkan keributan dan terjadinya pembacokan oleh tersangka.

Bacaan Lainnya

“Adapun motif terjadinya pembunuhan di karenakan tersangka tersinggung dan sakit hati dan dibawah pengaruh minuman keras akibat uang bensin yang di berikan tersangka kepada korban tidak dibelikan sesuai dengan uang yang diberikan tersangka ke korban.” terang Kasat Reskrim dalam keterangan tertulisnya.

Kasat Reskrim menjelaskan dalam adegan rekontruksi tersebut melakukan pembacokan terhadap korban sebanyak 3 kali.  Adapun tersangka terancam hukuman dengan pidana sesuai dengan pasal 340 KUHP subs Pasal 338 KUHP.  (Bon/redaksi)

Bagikan:

Pos terkait