Diduga Perkosa Anak di Mess Sawit, Polsek Kembang Janggut Tangkap AR

Ilustrasi (Freepik)
Ilustrasi (Freepik)

TENGGARONG – Polsek Kembang Janggut menangkap AR (26). Dia diduga memperkosa anak di bawah umur di Kecamatan Kembang Janggut.

Kapolsek Kembang Janggut, AKP Dedi Supriyanto, mengungkapkan aksi itu dilakukan pelaku sebanyak dua kali pada Agustus 2025. Perbuatan tidak senonoh dilakukan di sebuah mes perusahaan sawit, tepat saat korban hendak berangkat sekolah.

Bacaan Lainnya

“Lokasinya sepi, jadi pelaku berani menyeret korban saat ingin berangkat sekolah lalu masuk ke mes,” jelas AKP Dedi.

Kasus ini terungkap berawal dari laporan Kakak ipar korban yang menemukan percakapan mencurigakan di media sosial. Saat ditanya, korban akhirnya mengaku sudah disetubuhi oleh pelaku. Polisi pun langsung bertindak cepat mengamankan AR beserta barang bukti berupa pakaian milik korban.

Akibat kejadian ini, korban mengalami trauma dan kini telah dikembalikan ke keluarganya. Sementara pelaku diamankan di Polsek Kembang Janggut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, AR terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai UU Perlindungan Anak. AKP Dedi menegaskan pihaknya tak akan main-main menindak kasus kejahatan seksual.

“Kami juga mengingatkan orang tua agar lebih memperhatikan aktivitas anak, termasuk di media sosial, supaya hal seperti ini tidak terulang,” tegasnya.

Nur Fadillah Indah/mediaetam.com

Bagikan:

Pos terkait