Dari Tipu-Tipu Katering hingga Loker Tambang di Kukar, Penipu di Kukar Ini Raup Rp1,1 Miliar

Konferensi Pers Terkait Kasus Penipuan loker tambang di Kukar (DILLA)
Konferensi Pers Terkait Kasus Penipuan loker tambang di Kukar (DILLA)

TENGGARONG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kukar tangkap RT. Hal ini terkait penipuan lowongan kerja atau loker tambang di Kukar, dan sejumlah penipuan lain. Bukan laporan baru, Polres Kukar mengatakan, laporan kasus ini pertama kali diterima pada Minggu, 18 Juni 2023.

Pelapor berinisial MF dengan dua orang saksi, sementara tersangka diketahui berinisial RT.

Bacaan Lainnya

“Pada tanggal 18 Juni 2023, tersangka RT menawarkan jasa lowongan kerja kepada korban. Ia menjanjikan korban bisa bekerja di salah satu perusahaan tambang di Kukar dengan syarat membayar sejumlah uang sebesar Rp3 juta untuk kelancaran pengurusan pekerjaan. Dua hari kemudian, korban menyerahkan uang tersebut,” ungkap AKP Ecky Widi Prawira, Kamis (18/9/2025).

Namun, sejak Juni hingga September 2023, tidak ada kejelasan dari tersangka terkait pekerjaan yang dijanjikan. Akhirnya korban melapor ke polisi. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan bahwa tersangka juga melakukan penipuan di sejumlah lokasi lain.

“Pada Agustus 2022, tersangka melakukan penipuan dengan modus katering makanan dan calo kerja. Saat itu, delapan orang menjadi korban dengan total kerugian Rp100 juta. Kemudian pada 24 November 2024, ia kembali melakukan penipuan dengan kerugian mencapai Rp510 juta. Selanjutnya, pada 4 Juni 2025, modus usaha solar digunakan untuk menipu rekan kerja dengan kerugian Rp400 juta. Pada 22 April 2025, korban mengalami kerugian Rp20 juta, lalu pada 19 Agustus 2025, kerugian sebesar Rp110 juta juga dilaporkan. Total kerugian kumulatif dari aksi tersangka mencapai Rp1.143.250.000,” jelas AKP Ecky.

untuk saat ini Polres Kukar hanya dapat mempertanggungjawabkan kerugian Rp 3 juta sesuai laporan awal. Tersangka kini ditahan dan akan diproses hukum lebih lanjut.

“Tersangka akan dijerat dengan pasal penipuan sesuai KUHP, yaitu barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu, keadaan palsu, tipu muslihat, atau perkataan bohong, dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun,” tegasnya.

Polisi juga membuka kemungkinan menambahkan pasal berlapis sesuai perkembangan penyidikan, agar tersangka mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya.

Nur Fadillah Indah/mediaetam.com

Bagikan:

Pos terkait