Terduga Penadah Ponsel Curian dari Konter di Kukar juga Ditangkap Polisi

Konferensi pers pengungkapan kasus penipuan dan pencurian (DILLA)
Konferensi pers pengungkapan kasus penipuan dan pencurian (DILLA)

TENGGARONG – Penadah Ponsel curian turut dibekuk Polres Kutai Kartanegara (Kukar). Hal ini terkait kasus pencurian 14 unit Ponsel dari sebuah konter di Jalan Kartini, RT 13, Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong.

Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Ecky Widi Prawira, menjelaskan kronologi kasus tersebut. Kejadian ini berlangsung pada 11 September 2025 lalu.

Bacaan Lainnya

“Tersangka datang ke konter berpura-pura ingin membeli banyak handphone. Saat karyawan sibuk menulis nota pembelian, tersangka langsung kabur membawa 14 unit HP (handphone/ponsel) dari etalase,” paparnya saat konferensi pers, Kamis (18/9/2025).

Baca juga: Dalih Belikan Keponakan, Maling Ponsel Gondol 14 Unit di Tenggarong

Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya 3 unit Infinix Hot 10, 10 unit Infinix Hot 60, serta beberapa unit lain bermerk Poco, Oppo, dan Samsung Galaxy.

Pelaku berhasil dibekuk di kontrakannya di Samarinda Seberang pada Jumat (12/9/2025) dini hari. Dari tangan tersangka, diamankan barang bukti berupa belasan HP, uang tunai, hingga motor NMAX yang dipakai kabur. Tersangka sudah berulang kali melakukan aksi serupa di berbagai kota.

“Di Kukar ada sekitar 10 TKP, Balikpapan 20 TKP, dan Samarinda 7 TKP. Modusnya sama, pelaku berpura-pura membeli lalu membawa kabur barang,” bebernya.

Berkat laporan masyarakat dan bantuan tim Opsnal Alligator, polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap para pelaku kurang dari 24 jam di wilayah Samarinda.

“Kita punya jaringan di lapangan, baik manual maupun IT, jadi proses pengejaran lebih mudah,” jelas Ecky.

Dalam pengembangan kasus, polisi juga mengamankan seorang tersangka lain berinisial AZ. Dia diduga menjadi penadah ponsel curian. Pasalnya, AZ kedapatan menjual HP hasil curian dengan harga jauh di bawah pasaran.

“Tersangka AZ mengaku barang bekas, tapi setelah dicek ternyata terkait kasus ini. Jadi AZ juga dijerat pasal penadahan,” tambahnya.

Atas perbuatannya, AM dan AA dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sedangkan AZ dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.

Nur Fadillah Indah/mediaetam.com

Bagikan:

Pos terkait