Diduga Selewengkan Dana Hibah DBON Puluhan Miliar, Kadispora Kaltim Agus HK dan Zairin Zain Ditahan Kejati

Zairin dan Agus dijebloskan ke Rutan Kelas I Samarinda sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dana hibah DBON 2023. (IST)

Kadispora Kaltim Agus HK dan eks Ketua DBON Kaltim Zairin Zain resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim). Keduanya diduga menyelewengkan uang sebesar puluhan miliar dari Rp100 miliar dana hibah DBON 2023.

Kejati Kaltim dalam keterangan pers yang disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, Kamis 18 September 2025. Menyatakan bahwa Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim, Agus Hari Kesuma (AHK) dan mantan Ketua Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim 2023 Zairin Zain (ZZ) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.

Bacaan Lainnya

“Hari ini, tim penyidik dari bidang tindak pidana khusus Kejati Kaltim menetapkan dan menahan dua orang tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah DBON tahun anggaran 2023.”

“Keduanya resmi kami tetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup. Proses penyidikan akan kami lanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Toni Yuswanto.

Kedua Tersangka Mendekam di Penjara

Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Agus dan Zairin juga resmi ditahan oleh Kejati Kaltim. Agar memudahkan proses penyidikan. Keduanya mendekam di Rutan Kelas I Samarinda selama 20 hari ke depan.

“Dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting dan alat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara. Barang-barang tersebut saat ini telah disita untuk dianalisis lebih lanjut oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus,” lanjut Toni.

Diduga Rugikan Negara Puluhan Miliar

Berdasar laporan Beritakaltim, kasus ini bermula dari tahun 2023 silam. Ketika itu, Pemprov Kaltim melalui SK Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.258/2023 tertanggal 14 April 2023. Membentuk lembaga DBON Kaltim.

Tiga hari kemudian, terbit SK Gubernur lagi yang menerangkang DBON kaltim akan mendapatkan hibah senilai Rp100 miliar.

Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemprov Kaltim dan Lembaga DBON ditandatangani pada tanggal yang sama dengan pencairan dana, yakni 17 April 2023. Dana hibah kemudian disalurkan ke delapan badan/lembaga olahraga di Kalimantan Timur.

“Namun dalam prosesnya, ditemukan adanya penyimpangan, penyalahgunaan kewenangan, serta perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” jelas Toni.

Kejati Kaltim masih menunggu hasil audit terkait jumlah kerugian negara, namun diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.

Masih Memungkinkan Muncul Tersangka Baru

Sejauh penetapan tersangka dua sosok tersebut, Toni menerangkan bahwa pihaknya telah memeriksa 30 orang saksi untuk dimintai keterangan. Mereka berasal dari kalangan eksekutif, legislatif, maupun organisasi terkait.

“Penyidikan bersifat dinamis, apabila ditemukan keterlibatan pihak lain dengan bukti yang cukup, maka penyidik akan menindaklanjuti berdasar ketentuan hukum.”

“Penetapan dua tersangka ini merupakan langkah awal untuk mengungkap tuntas kasus ini,” pungkasnya. (gis)

Bagikan:

Pos terkait