Rapat Paripurna Gagal Mengesahkan Raperda RTRW Kota Samarinda Menjadi Perda

Suasana Rapat Paripurna DPRD Kota Samarinda
Suasana Rapat Paripurna DPRD Kota Samarinda

Mediaetam.com, Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Samarinda menggelar Rapat Paripurna DPRD Kota Samarinda Masa Persidangan I Tahun 2023 dengan agenda Persetujuan Bersama Antara DPRD Kota Samarinda dengan Pemerintah Kota Samarinda Terhadap Raperda Menjadi Perda Kota Samarinda Tahun 2023, di ruang rapat lantai 2, Selasa (14/02/2023).

Hadir dalam agenda paripurna Wali Kota Samarinda Andi Harun beserta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Samarinda.

Bacaan Lainnya

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Samarinda Helmi Abdullah. Beberapa saat setelah dibukanya paripurna, pimpinan rapat men-skorsing rapat selama 15 menit.

“Peserta sidang terhormat mengingat jumlah anggota yang hadir hanya 13 dewan maka dengan ini sidang di skorsing selama 15 menit,” ucap Helmi.

Setelah dicabutnya waktu skorsing, pimpinan sidang kembali men-skorsing sidang untuk kedua kalinya selama 15 menit dikarenakan jumlah anggota sidang masih tetap 13.

Beberapa saat kemudian sidang kembali dilanjutkan dan tutup oleh pimpinan rapat dengan tidak mengesahkan perda sesuai dengan agenda rapat.

“Sesuai dengan tata tertib yang berlaku dan mengacu pada  Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2021 tentang mekanisme Raperda RTRW maka dengan ini sidang saya tutup secara resmi,” pungkasnya.

Sementara Andi Harun dalam rapat paripurna menyampaikan bahwa dirinya sebagai kepala daerah tunduk dan patuh dengan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan instruksi dari presiden republik Indonesia yang menyatakan bahwa perda RTRW ini harus segera disahkan dengan batas waktu yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat.

“Surat dari kementerian mengatakan harus disahkan pada tanggal 13 Februari 2023. Apabila sampai batas waktu yang ditentukan, belum disahkan sesuai dengan Permendagri no 80 tahun 2015 maka kepala daerah diberi kewenangan paling lama 1 bulan untuk melakukan penetapan. Jadi, kalau semuanya sudah siap insyaallah besok saya akan menandatangani Raperda RTRW menjadi Perda,” beber Andi Harun. (Idham/Adv/DPRD Samarinda)

Bagikan:

Pos terkait