Medietam.com, Samarinda – DPRD Kota Samarinda berencana melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) No. 10 Tahun 2013 terkait perlindungan anak, hal ini diungkapkan oleh Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarida Damayanti pada Jumat (26/05/2023) setelah melaksanakan rapat bersama di Ruang rapat utama Lt.2 gedung DPRD Kota Samarinda yang dihadiri oleh Ketua Bapemperda Samri Shaputra, Damayanti Komisi IV DPRD Samarinda dan juga bagian Hukum serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DP2A).
Dijelaskan oleh Damayanti perubahan ini disebabkan adanya perubahan kondisii dan aturan yang ada di atas perda tersebut maka perlu adanya penyesuain. Dalam rapat tersebut juga telah disepakati bersama terkait perubahan atas Perda No.10 Tahun 2013 tentang perlindungan anak menjadi Perlindungan dan Pemenuhan Kebutuhan Anak.
“Agenda hari ini, kemaren kan sudah revisi untuk Perda no 10 tahun 2013 ini kan berjudul tentang perlindungan anak namun sambil perjalanan nya ada hal yang memang harus dimasukkan atau ditambahkan,” ucapnya
Ia menyampaikan kesepakatan tersebut disambut baik oleh pihak yang hadir dan telah disepakati perbaruan Dari No. 11 Tahun 2011 menjadi Peraturan No.12 Tahun 2022 dengan poin yang sama sesuai denga perubahan peraturan kementerian
“Jadi kesepakatan tadi baik itu pihak terkait dan juga badan bapemperda ada poin yang pastinya ditambah sesuai dengan perubahan peraturan kementerian,” tandasnya. (Adv/DPRD Samarinda)







