Tenggarong– Kewajiban masyarakat untuk membayar pajak perlu terus didorong, terutama terkait tujuan dan manfaat dari pajak tersebut sebagaimana yang telah diatur. Tujuannya agar kesadaran masyarakat untuk membayar pajak terus meningkat.
Seperti yang dilakukan oleh wakil ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Muhammad Samsun.
Pada Jumat (17/3/2023), Politikus PDI Perjuangan ini melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 1 tahun 2019 tentang pajak dan retribusi daerah di Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Muhammad Samsun menjelaskan, Kegiatan tersebut sangat penting sehingga pemahaman masyarakat tentang pentingnya membayar pajak terus ditingkatkan.
Diakuinya, bahwa saat ini memang kesadaran masyarakat Kaltim untuk membayar pajak memang sudah semakin meningkat, itu dibuktikan dengan penghargaan yang diperoleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim sebagai daerah dengan peningkatan pembayaran pajak tertinggi se-Indonesia yang diterima, Kamis 16 Maret 2023 lalu di Jakarta.
“Alhamdulilah hasilnya cukup menggembirakan, karena Bapenda Kaltim dinobatkan sebagai Bapenda peningkatan pajak tertinggi se indonesia,” ungkap Muhammad Samsun.
Samsun mengaku, perolehan tersebut tidak serta-merta didapatkan begitu saja, melainkan hal itu sebagai wujud peran serta dari semua pihak. Seperti pembayar pajak, pemungut pajak, peran Bapenda Kaltim sendiri, dan peran DPRD yang membuat regulasi serta mensosialisasikan tentang pajak daerah kepada masyarakat.
“Keinginan masyarakat untuk membayar pajak itu bisa dipermudah sehingga masyarakat terfasilitasi membayar pajaknya dan dimudahkan dalam membayar pajak,” ujarnya. (Iswanto/Adv/DPRD Kaltim).








