Bentuk Posko Pengaduan THR, Ini Nomor Posko Pengaduan THR Distransnaker Kukar

Kabid Pembinaan Hubungan Industrial Eko Budi Santoso Bersama Kepala Distransnaker Kukar, M Hatta. (Indah, Mediaetam.com)
Kabid Pembinaan Hubungan Industrial Eko Budi Santoso Bersama Kepala Distransnaker Kukar, M Hatta. (Indah, Mediaetam.com)

Mediaetam.com, Kukar – Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kutai Kartanegara (Kukar) telah membuka posko pengaduan untuk masyarakat yang ingin berkonsultasi atau mengadu terkait Tunjangan Hari Raya (THR) 2023.

Pos pelayanan pengaduan tersebut dibuka setiap jam kerja secara tatap muka yang beralamat di Jalan APT Pranoto, Kelurahan Sukarame, Kecamatan Tenggarong.

Bacaan Lainnya

“Selain itu bisa melapor melalui layanan hotline di kontak WhatsApp dan Hariansyah 08125854379 dan Firman Hidayat 081256255280,” papar Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kukar, Eko Budi Santoso. Selasa, (11/4/2023).

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tanggal 27 Maret 2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dikatakannya, sesuai ketentuan pembayaran THR paling lambat harus dibayarkan tujuh hari sebelum hari raya idul fitri.

Menurutnya, pos pelayanan pengaduan itu disiapkan untuk monitoring pelaksanaan pembayaran THR 2023 oleh perusahaan kepada pekerja atau buruh di Kukar.

“Tidak hanya melaporkan secara berkelompok, namun pekerja atau buruh dapat melaporkan secara individu hingga batas waktu yang ditentukan,” ucapnya.

Lebih lanjut, setelah menerima laporan atau pengaduan ke dinas terkait agar nantinya dapat dilakukan mediasi dan disampaikan ke Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk.

“Kami akan lakukan mediasi antara pekerja atau buruh dengan pihak pengusaha atau perusahaan,” sebutnya. (Indah Hardiyanti)

Bagikan:

Pos terkait