Curhat Warga Muara Badak, Saat Baharuddin Demmu Kenalkan Bantuan Hukum Gratis di Muara Badak  

Foto Bersama setelah kegiatan sosperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum No.05 tahun 2019 (Idham/Mediaetam.com)
Foto Bersama setelah kegiatan sosperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum No.05 tahun 2019 (Idham/Mediaetam.com)

Mediaetam.com, Samarinda – Di hadapan Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu, warga Muara Badak Bercerita banyaknya persoalan hukum yang dialami oleh warga yang membuat mereka bingung dalam proses pendampingannya.

Hal ini disampaikan warga, saat Penyebarluasan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum yang keempat dan diselenggarakan di Desa Badak Baru, Muara Badak (28/04/2023).

Bacaan Lainnya

“Alhamdullilah, begitu antusiasnya masyarakat menyambut program Perda Nomor 5 Tahun 2019 ini kan bantuan hukum rakyat secara gratis disambut dengan baik. Karena banyak persoalan hukum misalnya yang muncul di masyarakat selama ini mereka bingung juga dalam proses pendampingannya,” jelasnya.

Melihat persoalan yang disampaikan masyarakat, dia berharap ke depan dengan adanya perda ini maka proses pendampingan itu juga berjalan dengan baik dan meminta agar Pemprov bekerja sama secepatnya dengan lembaga bantuan hukum.

“Ya itu harus dilakukan secepatnya, sehingga rakyat mudah nanti untuk konsultasi apabila kena proses hukum,” ungkapnya

Di samping itu narasumber Penyebarluasan Perda yakni Siti Rahmah yang merupakan advokat mengungkapkan kasus yang diungkap oleh ibu-ibu yaitu kasus perceraian. Dia berharap agar pemberi bantuan hukum bisa bekerja maksimal searah dengan amanah dari Perda Nomor 5 Tahun 2019 untuk pemberian bantuan hukum gratis.

“Kasus yang diungkap oleh ibu-ibu khususnya yang lagi ramai yaitu kasus perceraian itu cukup hits hingga hari ini dan bagaimana kita sebagai pendamping hukum, pemberi bantuan hukum bisa bekerja maksimal,” jelasnya.

Foto : Siti Rahma Advokat Sebagai Narasumber Sosper Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum (Idham/Mediaetam.com)
Siti Rahma Advokat Sebagai Narasumber Sosper Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum (Idham/Mediaetam.com)

Dirinya juga menambahkan bahwa untuk prasyarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat cukup gampang, mudah, dan cukup cepat dan hal itu didukung oleh seluruh perangkat desa yang ada di Badak Baru. Untuk merealisasikan perda itu, dia meminta Pemprov untuk melakukan kerja sama dengan lembaga hukum.

Sementara Kepala Desa Badak Baru Nazaruddin, menyampaikan sejauh ini sosialisasi yang dilakukan membantu meskipun belum terlihat realisasinya. Namun, ia berharap perda tersebut segera terealisasi ketika ada warga yang membutuhkan, sehingga mereka tahu proses dan jalan yang harus dilalui.

Nazaruddin Kepala Desa Badak Baru(Idham/Mediaetam.com)
Nazaruddin Kepala Desa Badak Baru(Idham/Mediaetam.com)

“Ini kalau perda yang dibahas memang sudah ada di beberapa titik, sosialisasinya itu membantu. Tapi kami belum melihat ada realisasinya, mudah-mudahan segera ada ketika warga membutuhkan. Jadi semoga dengan sosialisasi ini masyarakat sudah tahu jalannya nantinya kemana kalau ada hal hal yang ingin dimohon untuk diselesaikan,” pungkasnya. (Idham)

Bagikan:

Pos terkait