Sabu 3 Kg Senilai Rp 2 Miliar Dimusnahkan di Kejari Kukar

Kejari Kukar saat melakukan pemusnahan barang bukti. (Indah/Mediaetam.com)
Kejari Kukar saat melakukan pemusnahan barang bukti. (Indah/Mediaetam.com)

Mediaetam.com, Kukar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kutai Kartanegara memusnahkan sejumlah barang bukti dari perkara yang sudah inkrah di halaman kantor setempat, Selasa (16/5). Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara kasus pidana sejak Agustus 2022 hingga April 2023.

Kepala Kejari Kukar, Tommy Kristanto menyampaikan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 185 perkara. Barang bukti tersebut terdiri dari barang bukti narkoba, senjata tajam, senjata api, hingga handphone.

Bacaan Lainnya

“Selama kurun waktu Agustus 2022 hingga April 2023, puluhan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 185 perkara atas tindak pidana umum yang telah inkrah atau putusan yang sudah memiliki kekuatan hukum yang tepat,” ungkap Kepala Kejari Kukar, Tommy Kristanto. Selasa, (16/5/2023).

Dijelaskannya, untuk barang bukti yang dimusnahkan yakni berupa narkoba jenis ganja dengan berat 101 gram serta obat pil kopo sebanyak 52 butir, dimusnahkan dengan cara dibakar. Lalu, terdapat 3 kilogram narkoba jenis sabu dan dimusnahkan dengan cara diblender kemudian dibuang ke saluran air.

“Barang bukti berupa sabu ini cukup banyak, jika dikalkulasikan ke rupiah itu mencapai Rp 2 miliar,” bebernya.

Selain itu, terdapat satu buah barang bukti senjata api dan 13 buah senjata tajam, yang kemudian dimusnahkan dengan cara dipotong dengan menggunakan mesin gerinda menjadi potongan kecil.

Sementara barang bukti berupa handphone (hp) dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan palu.

“Sejumlah barang bukti tindak kejahatan tersebut dimusnahkan agar tidak bisa dimanfaatkan lagi,” pungkasnya. (Indah Hardiyanti)

Bagikan:

Pos terkait