Mediaetam.com, Kukar – Tahun ini tidak lagi pembatasan kegiatan masyarakat dalam menyambut Hari Raya Idul Adha.
Hal ini tentu menjadi kabar baik. Sebab, semenjak pandemi berlangsung, masyarakat dibatasi dalam berkegiatan, tak terkecuali pada saat pemotongan hewan kurban. Saat pandemi berlangsung, pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH).
Oleh karena itu, pada 2023 ini Pemkab Kukar memberikan sedikit kebebasan kepada masyarakat untuk bisa melaksanakan pemotongan hewan kurban di lingkungan masing-masing.
“Karena tahun ini kita sudah bebas dari Covid-19, maka dari itu masyarakat yang ingin memotong hewan kurban di masjid atau secara pribadi tidak menjadi masalah,” ucap Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Kukar, Aji Gazali Rahman. Selasa, (13/6/2023)
Meski begitu, pihaknya tetap mengimbau kepada masyarakat untuk memberitahukan terkait dengan lokasi pemotongan hewan kurbannya, sebab nantinya akan diperiksa terlebih dahulu kesehatan hewannya.
“Jadi nanti masyarakat yang ingin memotong hewan kurban bisa laporan di mana tempat pemotongannya laporkan ke kami untuk diperiksa kesehatannya,” pungkasnya. (Indah Hardiyanti)








