TENGGARONG – Pemkab Kukar menyetujui aspirasi warga sekitar Pasar Tangga Arung yang meminta lokasi TPS di pasar tersebut dipindah ke area tengah. Agar tidak bersebalahan langsung dengan permukiman warga.
Belum lama ini, perwakilan warga RT 11 dan RT 12 Jalan Danau Semayang, Tenggarong mengadu ke DPRD Kukar soal rencana pembangunan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Pasar Tangga Arung.
Anggota Komisi IV DPRD Kukar Akbar Haka yang turut menerima aduan rombongan tersebut membenarkan hal itu.
“Mereka datang bawa dokumen resmi tanda tangan RT, mengeluh soal TPA yang terlalu dekat dengan rumah warga. Bahkan ada yang minta dipindah ke tengah pasar aja, supaya nggak terlalu mengganggu,” jelasnya.
Menurut warga, sejak pasar belum beroperasi saja keberadaan TPS sudah bikin resah, apalagi nanti kalau pasar sudah benar-benar buka. Walaupun pihak terkait sempat menjelaskan TPA itu bakal dikelola secara modern dengan mesin pengolah dan truk angkut sampah di jam tertentu, warga masih ragu pengelolaannya bisa berjalan lancar di lapangan.
“Kekhawatiran mereka soal tumpukan sampah dan bau yang bisa muncul kalau pengelolaannya nggak disiplin. Jadi ini bukan cuma masalah teknis di atas kertas, tapi kondisi nyata di lapangan,” tambah Akbar.
Menindaklanjuti hal ini, DPRD Kukar berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan melibatkan berbagai pihak seperti Dinas PU, DLHK, Disperindag, camat, hingga kelurahan.
“Arahan dari Ketua DPRD Ahmad Yani, masalah ini jangan dibiarkan berlarut. Kalau sampai pasar sudah jalan dan warga demo, justru makin ribet. Jadi kita cari solusi konkret di RDP nanti,” tegasnya.
Keluhan warga ini juga ramai di media sosial. Seorang warga bernama Lia, sempat mem-posting keresahannya di Facebook karena TPS berada persis di samping toko roti.
“Sudah dipasang atap, tapi bayangin kalau itu ada di samping rumah kalian,” tulisnya.
Warga berharap Pemkab Kukar bisa segera turun tangan sebelum masalah ini benar-benar jadi polemik besar.
RDP Digelar, TPS Dipindahkan
Teranyar, Akbar mengatakan bahwa RDP tersebut sudah digelar. Dari DPRD dihadiri oleh Wakil Ketua I DPRD Kukar, Abdul Rasid didampingi Ketua Komisi II Eko Wulandanu Dayang Marissa dan dirinya sendiri. Lalu hadir juga perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum Kukar, Dinas Lingkungan Hidup Kukar, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kukar, Kelurahan Melayu, dan perwakilan warga.
Secara prinsip, semua pihak sepakat TPS harus dipindahkan. Namun kata Akbar Haka, pemindahan tersebut harus sesuai dengan peraturan. Agar tidak menimbulkan masalah administrasi di kemudian hari.
“Harapannya pemindahan bisa berlangsung minggu depan. Kami minta PU sebagai pelaksana menghentikan sementara pembangunan di lokasi awal, karena ditolak oleh warga,” pungkasnya. (gis)
Penulis: Nur Fadillah Indah/ mediaetam.com