TENGGARONG – Komisi I DPRD Kutai Kartanegara kembali mempertemukan pihak-pihak terkait dalam rapat dengar pendapat (RDP) lanjutan antara Kelompok Tani Sumber Rezeki Desa Long Beleh Haloq dan PT Madani Citra Mandiri (MCM), Senin (6/10/25). Persoalan lama ini kembali mencuat karena kesepakatan yang dibuat sejak 2008 belum juga dijalankan.
Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Kukar, Erwin, dan dihadiri anggota komisi lainnya seperti Safruddin dan Sugeng Hariadi, serta perwakilan dari kelompok tani dan camat Kembang Janggut serta perwakilan perusahaan.
Erwin menyebut, sebenarnya perusahaan cukup kooperatif. Namun, ada kesalahpahaman antara pemerintah desa, kelompok tani, dan pihak perusahaan yang membuat masalah ini berlarut.
“Kami beri waktu sampai Senin depan (13 Oktober) untuk perusahaan menyampaikan laporan resmi tentang sejauh mana penyelesaian bisa dilakukan,” ujarnya.
Menurutnya, kelompok tani sudah memiliki dokumen lengkap, termasuk surat keputusan dari desa dan kecamatan. Namun, setelah perusahaan mengalami take over pada 2017, banyak informasi terkait kesepakatan lama tidak tersampaikan dengan jelas ke pihak manajemen baru. Akibatnya, komunikasi terputus dan masalah semakin rumit.
Kelompok Tani Sumber Rezeki sendiri menuntut pengakuan resmi terhadap kesepakatan yang pernah ada, serta kompensasi berupa ganti rugi lahan dan tanaman yang terdampak aktivitas perusahaan. Dari data yang ada, kelompok tersebut mengklaim lahan sekitar 5.000 hektare, sementara perusahaan sudah menggarap sekitar 2.000 hektare.
DPRD berharap dalam waktu dekat semua pihak bisa duduk bersama untuk menyepakati jalan keluar.
“Kami ingin persoalan ini selesai dengan jelas dan adil bagi kedua belah pihak,” tegas Erwin.
Penulis: Nur Fadillah Indah/ mediaetam.com








