TENGGARONG – Polemik terkait dugaan praktik jual beli lapak di Pasar Tangga Arung, Tenggarong, Kutai Kartanegara, kembali menjadi sorotan. Kabar yang menyebutkan adanya pedagang luar tak terdaftar yang diduga terlibat dalam jual beli lapak, dibantah tegas oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutai Kartanegara.
Plt. Kepala Disperindag Kukar, Sayid Fathullah, memastikan bahwa pihaknya tidak terlibat dalam praktik semacam itu. Ia juga menegaskan bahwa seluruh lapak di Pasar Tangga Arung telah didata secara transparan dan legal oleh tiga lembaga, yaitu Disperindag Kukar, Polnes Samarinda, dan Forum Pedagang, sebelum pembongkaran lapak dilakukan.
“Kami tidak mengetahui adanya praktik jual beli lapak yang ilegal. Jika memang ada yang merasa dirugikan atau menemukan indikasi pelanggaran, kami sangat mendukung untuk melaporkannya ke pihak berwajib,” kata Sayid dalam keterangannya.
Sayid juga menjelaskan bahwa siapa pun berhak menyampaikan informasi, tetapi harus disertai bukti yang konkret agar bisa ditindaklanjuti secara hukum. “Jika benar ada kasus penipuan atau praktik yang merugikan, segera laporkan ke polisi untuk diproses sesuai aturan,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada isu yang belum terverifikasi. “Kami tidak bisa menghentikan penyebaran isu, tetapi masyarakat harus bijak dan memastikan kebenarannya terlebih dahulu,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sayid menekankan pentingnya menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan pasar. Menurutnya, transparansi dan kerja sama semua pihak adalah kunci untuk mencegah polemik seperti ini terus berulang.
Dengan klarifikasi ini, diharapkan isu terkait Pasar Tangga Arung dapat segera selesai dan masyarakat tidak lagi terprovokasi oleh kabar yang belum terbukti kebenarannya. (Nur Fadilla Indah/Mediaetam.com)








