Mediaetam.com, Jakarta – Selebriti Nikita Mirzani ditahan sejak Selasa, 25 Oktober 2022 di Rutan Kelas IIB Serang. Berkas perkara sudah lengkap dan diberikan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.
Penahanan Nikita di Rutan Kelas IIB Serang terjadi debat. Teriak histeris Nikita Mirzani sempat mewarnai Kejaksaan Negeri Serang.

Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D Simandjuntak memberikan informasi Nikita Mirzani akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Serang.
Freddy mengungkapkan alasan pihaknya menahan Nikita setelah memikirkan berbagai pertimbangan. Penahanan ini bertujuan untuk membuat efek jera agar tersangka tidak mengulangi perbuatannya. Selain itu, penahanan ini mencegah tersangka melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.
“Pertimbangan di tahan karena alasan objektif, yaitu Pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman pidananya di atas 5 tahun, kemudian alasan subjektif Pasal 21 ayat 1 KUHP,” kata Freddy.
Berdasarkan keterangan Freddy, Nikita sempat menolak penahanan ini.
“Iya tadi menolak, kita persuasif, manusiawi juga, bagaimana pun juga untuk ditahan kan, selama ini kan yang bersangkutan tidak di tahan, penahanan sudah beralih ke kejaksaan, jadi kita lakukan penahanan,” Freddy menjelaskan.
Rencananya persidangan Nikita yang rencananya akan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Serang. Jaksa akan melengkapi berkas perkara ini sekitar 20 hari.
“Selanjutnya kita persiapkan surat dakwaan dalam 20 hari, kita segera limpahkan ke Pengadilan Negeri Serang,” kata Freddy menambahkan.
Sumber : Nikita Mirzani Teriak Histeris saat Ditahan di Rutan Serang
Editor : Eny Lestiani








