Samarinda- Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim, Jumat (9/6/2023).
RDP tersebut membahas terkait pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2023/2024.
Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi mengatakan tujuan dilaksanakannya RDP tersebut untuk memastikan pelaksanaan PPDB tahun 2023 ini dapat berjalan lancar sesuai yang diharapkan.
Sebab, kata Reza, selama ini pelaksanaan PPDB kerap menemukan kendala. Sehingga untuk mengantisipasi kendala yang sudah pernah terjadi, maka sangat penting bagi Disdikbud Kaltim untuk menyediakan Petunjuk Teknis (Juknis) terkait pelaksanaan PPDB.
“Kami sangat berharap agar juknis yang sudah dibuat bisa mudah dipahami oleh masyarakat,” ungkap Reza.
Politikus Partai Gerindra ini juga meminta kepada Disdikbud Kaltim untuk dapat melakukan sosialisasi secara masif terkait Juknis tersebut kepada masyarakat agar dapat lebih memahami aturan main dalam pelaksanaan PPDB tersebut.
“Sosialisasi itu sangat penting, sehingga dalam pelaksanaannya tidak ditemukan kendala. Kami mengharapkan kepada masyarakat yang anaknya tidak diterima di sekolah negeri dapat mengerti untuk melakukan pendaftaran di sekolah lain,” terangnya. (Iswanto/Adv/DPRD Kaltim).








