Mediaetam.com, Surabaya – Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi anak kiai Jombang terdakwa kasus pencabulan terhadap santriwati telah divonis 7 tahun penjara.

“Menjatuhkan hukuman terhadap Mas Bechi dengan pidana penjara selama 7 tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim Surtrisno, Kamis (17/11).
Vonis yang dijatuhkan lebih ringan karena sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberi tuntutan hukuman 16 tahun penjara.
Hal tersebut berdasarkan ucapan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati, selaku bagian tim JPU.
“Pasal 285 KUHP juncto pasal 65 KUHP. Kami menuntut dengan ancaman maksimal 16 tahun,” ucap Mia, setelah sidang tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Minggu (10/10).
Bechi dianggap terbukti telah melakukan pelanggaran Pasal 285 KUHP juncto pasal 65 KUHP tentang pemerkosaan sehingga JPU menuntutnya 16 tahun penjara.
Korban berinisial NA melaporkan Bechi ke polisi pada 29 Oktober 2019. NA merupakan salah satu santri perempuan yang berasal dari Jawa Tengah, terkait kasus dugaan pencabulan.
Bechi sama sekali tidak pernah memenuhi panggilan penyidik Polres Jombang saat proses penyidikan. Namun, dia ditetapkan menjadi tersangka pada Desember 2019.
Pada Januari 2020, Polda Jawa Timur (Jatim) kemudian mengambil alih kasus itu. Akan tetapi, Bechi masih enggan memenuhi panggilan pemeriksaan polisi.
Tiga kali pergantian kepemimpinan Kapolda Jatim kasus ini tak kunjung selesai. Polisi juga telah menetapkan status buronan alias masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Bechi.
Penangkapan anak kiai ternama di Jombang tersebut akhirnya dapat dilakukan usai rentetan drama panjang usaha penjemputan paksa yang dilakukan pihak kepolisian pada Kamis, 7 Juli 2022.
Sebelum Bechi mau menyerahkan diri terdapat Ratusan personel Brimob sempat mengepung Pondok Pesantren Shiddiqiyyah selama 15 jam. Setelah menyerahkan diri, Bechi kemudian langsung dibawa ke Mapolda Jatim di Surabaya untuk melakukan identifikasi identitas serta pemeriksaan.
Setidaknya ada 320 simpatisan anak kiai ikut diamankan polisi karena telah mencoba menghalangi proses penjemputan paksa tersangka pencabulan tersebut.
Sumber : Bechi Anak Kiai Jombang Divonis 7 Tahun Bui Terkait Kasus Pemerkosaan
Editor : Eny Lestiani








