Dana Pensiun Artha Graha Dibubarkan OJK, Peserta Jangan Panik

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) [mediaindonesia]

Mediaetam.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan dana pensiun Artha Graha mulai Tanggal 30 Juni 2022.

Sesuai informasi yang didapat dari website resmi OJK pada Senin (31/10), Berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-51/D.05/2022 tanggal 12 Oktober 2022 tentang Pembubaran Dana Pensiun Artha Graha.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) [mediaindonesia]
Direksi PT Bank Artha Graha Internasional Tbk mengajukan pembubaran dana pensiun pada OJK. Diketahui alasan pembubaran disebabkan kerugian yang dialami terus menerus dan situasi ketidakstabilan ekonomi saat ini. Alasan itulah yang menyebabkan keputusan ini diambil demi efisiensi.

Tim likuidasi dana pensiun juga dibentuk dalam keputusan ini. Diketuai oleh Elvin Halim dan Ria Amalia Ramauli Sitompul sebagai anggota dengan alamat di Gedung Artha Graha Lt. 3 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Kawasan Niaga Terpadu Sudirman (SCBD).

Tugas dari Tim Likuidasi yaitu melakukan proses likuidasi berdasarkan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun.

OJK memberikan informasi pada peserta dana pensiun agar tidak panik. Sebagai gantinya dana peserta akan dipindahkan ke dana pensiun lembaga keuangan dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

 

Sumber : OJK Bubarkan Dana Pensiun Artha Graha

 

Editor : Eny Lestiani

Bagikan:

Pos terkait