Mediaetam.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan dana pensiun Artha Graha mulai Tanggal 30 Juni 2022.
Sesuai informasi yang didapat dari website resmi OJK pada Senin (31/10), Berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-51/D.05/2022 tanggal 12 Oktober 2022 tentang Pembubaran Dana Pensiun Artha Graha.

Tim likuidasi dana pensiun juga dibentuk dalam keputusan ini. Diketuai oleh Elvin Halim dan Ria Amalia Ramauli Sitompul sebagai anggota dengan alamat di Gedung Artha Graha Lt. 3 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Kawasan Niaga Terpadu Sudirman (SCBD).
Tugas dari Tim Likuidasi yaitu melakukan proses likuidasi berdasarkan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun.
OJK memberikan informasi pada peserta dana pensiun agar tidak panik. Sebagai gantinya dana peserta akan dipindahkan ke dana pensiun lembaga keuangan dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Sumber : OJK Bubarkan Dana Pensiun Artha Graha
Editor : Eny Lestiani








