Mediaetam.com, Kukar – Kepolisian Sektor (Polsek) Kecamatan Tabang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengamankan dua pemuda. Mereka diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Masing-masing dua pelaku tersebut berinisial berinisial AR (32) asal Kelurahan Balang dan ID berumur (27) asal Kelurahan Sandarsih Jaya.
Kapolsek Tabang AKP Basuki mengungkap mereka menangkap pelaku di Jalan Nurseri A KM 10 RT 04 Tabang, pada Jumat (14/7) sekitar pukul 02.00 WITA.
Kejadian bermula saat Unit Reskrim Polres Tabang mendapatkan informasi dari masyarakat. Informasi itu menyebut di Jalan Nursari Desa Gunungsari KM 10 Kecamatan Tabang sering terjadi transaksi jual beli narkoba.
“Kemudian pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan,” jelas Kapolsek Tabang, AKP Basuki. Senin, (17/7/2023).
Selanjutnya, Unit Reskrim Polres Tabang melakukan penggerebekan dan penggeledahan terhadap AR dan ID. Polisi mencurigai dua pria ini menjual dan menyimpan narkotika.
“Barang bukti ditemukan di depan rumah, di samping penampungan air,” kata Basuki.
Pelaku mengakui barang bukti itu milik mereka. Barang bukti tersebut berupa uang hasil penjualan sebesar Rp 3,415 juta. Lalu 6 poket sabu dengan harga per poket Rp 200 ribu dan 12 poket sabu dengan harga Rp 150 ribu tiap poket.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu buah sendok takar sabu, satu HP, tiga buah plastik botol/tutup botol plastik. Juga sebuah solasi warna hitam, lima belas buah plastik klip, dan korek api.
“Setelah itu, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Tabang. Atas tindakan tersebut kedua pelaku terancam Pasal 114 Ayat (1) Jo, Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika” tutupnya. (Indah Hardiyanti)